kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45981,69   -8,68   -0.88%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menghitung dana pensiun, berapa yang diperlukan?


Senin, 12 Agustus 2019 / 11:34 WIB
Menghitung dana pensiun, berapa yang diperlukan?
ILUSTRASI. Ilustrasi Untuk Dana Pensiun di Hari Tua


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

Tapi strategi investasi sulit dilakukan jika tidak dilakukan secara konsisten dan dimulai sejak usia 30 tahun. Tapi tidak usah khawatir, karena hitungan tersebut berdasarkan asumsi biaya hidup yang berasal dari gaji terakhir Anda.

Baca Juga: Bias pengendalian diri

“Kenyataanya, biaya hidup di usia sesaat sebelum pensiun mungkin sekitar 50% dari gaji karena cicilan sudah lunas dan anak sudah mulai lepas dari tanggungjawab orang tua,” jelas dia.

Jadi tetap saja investasi 12% dari penghasilan dengan hasil berapapun, maka targetnya adalah dalam kisaran 100 kali sampai 200 kali penghasilan terakhir untuk kemudian diinvestasikan pada obligas negara atau deposito di usia 55 tahun dan returnnya bisa dinikmati sebagaimana menerima gaji bulanan.

Sementara bagi sebagian karyawan juga sudah memiliki iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sekitar 5% sampai 7% dari gaji. Dengan jumlah itu Anda hanya perlu menambahkan porsi 5% hingga 7% untuk menggenapkan menjadi 12%.

Nantinya strategi investasi ini disesuiakan dengan usia. Pada usia 30-an bisa investasikan 80% dalam bentuk saham atau reksadana saham dan 20% dalam bentuk minim risiko seperti reksadana pasar uang.

Sedangkan usia 40-an, mulai kurangi saham atau reksadana saham sampai 40% dan sisanya 60% bisa ditempatkan pada reksadana pasar uang atau reksadana penyertaan terbatas.

Pada usia 50-an, reksadana saham cukup 20% dan sisanya 80% dalam bentuk reksadana penyertaan terbatas. Adapun usia 55 tahun, 100% bisa ditempatkan dalam bentuk obligasi negara atau deposito.

Untuk proteksi kesehatan wajib memiliki BPJS Kesehatan serta asuransi kesehatan tambahan dengan melanjutkan dari tempat kerja sebelumnya. Gozali menilai asuransi jiwa tidak lagi diperlukan sebagai pengganti penghasilan ketika memasuki masa pensiun, tapi lebih berfungsi sebagai dana waris.

Baca Juga: Dukung pengembangan SDM, Askrindo gelar pelatihan 1.000 guru Paud di 3 kota




TERBARU

[X]
×