kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mercant kecil masih membebankan biaya transaksi MDR ke nasabah


Kamis, 20 September 2018 / 21:19 WIB
Mercant kecil masih membebankan biaya transaksi MDR ke nasabah
ILUSTRASI. Gerbang Pembayaran Nasional


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), maka biaya merchant discount rate (MDR) yang ada sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI). Untuk transaksi off us dikenakan MDR sebesar 1% sedangkan untuk on us 0,15%.

Biaya ini oleh acquirer sepenuhnya dibebankan ke merchant. Sehingga jika masih ada merchant yang membebankan biaya ini ke nasabah, maka bank dan regulator akan memberikan teguran.

Masalahnya, menurut sumber kontan.co.id, mayoritas merchant yang membebankan biaya MDR ke nasabah ini biasanya adalah merchant kecil. Hal ini karena di merchant kecil biasnya transaksi per hari tidak terlalu banyak, sehingga biaya MDR memang sedikit banyak mempengaruhi pendapatan mereka.

Pengenaan biaya MDR oleh merchant kecil ke nasabah ini tidak dibantah oleh bankir dan regulator. Bahkan bankir menyarankan jika masyarakat ada yang melihat atau mengalami pengenaan biaya ini harus dilaporkan ke bank yang bersangkutan bahkan bisa ke Bank Indonesia (BI).

Aloysius Donanto, Kepala Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan GPN BI bilang dalam PBI APMK No 11/11/PBI Tahun 2009 dalam penjelasan Pasal 8 Ayat 2, sudah ditegaskan bahwa Acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan pembebanan biaya transaksi tambahan kepada konsumen (surcharge).

“Sehingga, bila ditemukan praktik tersebut masyarakat dapat melaporkan dan sebagai bentuk pengawasan BI akan meminta Acquirer untuk melakukan pembinaan (sampai berupa penghentian kerjasama) kepada merchant dimaksud,” kata Donanto kepada kontan.co.id, Kamis (20/9).

Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan BCA bilang mengenai pengenaan biaya MDR ke nasabah ini bank telah melakukan edukasi dan teguran apabila terdapat merchant yang mengenakan biaya tersebut.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×