kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Merger reasuransi menunggu Peraturan Pemerintah


Kamis, 08 Mei 2014 / 17:34 WIB
Merger reasuransi menunggu Peraturan Pemerintah
ILUSTRASI. 5 Cara Menghapus Aplikasi di Laptop Windows 10 hingga 7/ KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya harus lebih bersabar untuk meraih cita-citanya membentuk merger reasuransi di Tanah Air. Pasalnya, wasit industri keuangan itu terganjal dalam penyusunan anggaran dasar dan peraturan pemerintahnya (PP).

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, upaya melebur perusahaan reasuransi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi satu reasuransi raksasa ternyata butuh proses dan waktu panjang.

“Salah satunya, bagaimana melahirkan peraturan pemerintah. Karena, sebelum disetujui Presiden RI, PP ini kan masih harus melewati proses panjang ke Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Sekretaris Kabinet,” ujarnya ditemui KONTAN, Kamis (8/5).

Namun demikian, Firdaus melanjutkan, langkah nyata merger reasuransi sudah dimulai dengan aksi PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) yang bersulih nama menjadi PT Asei Reasuransi (Persero). Dari sini, regulator terus menyiapkan infrastruktur, termasuk kemungkinan PT Reasuransi Internasional Indonesia dimerjer masuk ke Asei-Re.

Terkait permodalan, merger reasuransi dipatok mengantongi modal awal sekitar Rp 1,5 triliun – Rp 2 triliun. Modal itu bisa diperoleh dari penyertaan kepemilikan perusahaan asuransi lainnya. Sekadar informasi saja, ekuitas Asei-Re sendiri tercatat baru sebesar Rp 856,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×