Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Ia menjelaskan, semua proses dibantu pihak Manulife. Semuanya tidak ada yang dipersulit. Hanya lima hari kerja, ternyata sudah cair. “Jumlahnya membuat kami kaget, karena mencapai Rp 600 juta. Jelas itu sangat membantu, apalagi saya hanya pensiunan,” kenang Sufiaty.
Tidak hanya itu, ia juga mendapat fasilitas dibebaskan dalam membayar premi selama satu tahun. Pihak Manulife yang membayar preminya itu. Sejak kejadian tersebut, baik Adi maupun Sufiaty mulai sadar pentingnya asuransi bagi masyarakat Indonesia. Apalagi, tragedi tidak bisa diketahui kapan akan terjadi.
“Sebaiknya kita semua punya asuransi. Kita tidak tahu tiba-tiba dibutuhkan, karena itu sangat berguna. Awalnya saya termasuk orang yang tidak percaya sama asuransi. Dengan kejadian seperti ini, saya semakin paham sebaiknya tiap keluarga memiliki asuransi. Soalnya kita tidak tahu kapan terjadi tragedi, kecelakaan, dan kematian,” ujar Adi.
Baca Juga: Taspen: Jaminan sosial PNS di negara lain dilakukan terpisah dengan sektor swasta
Berdasarkan pengalaman itulah yang membuat saat ini Sufiaty berniat bergabung menjadi agen Manulife. Menurut dia, pentingnya membangun pemahaman pentingnya memiliki proteksi perlu terus digaungkan kepada masyarakat Indonesia.
Pada kesempatan terpisah, Direktur dan Chief Marketing Officer Manulife Indonesia Novita Rumgangun menjelaskan, pihaknya memahami kebutuhan solusi perencanaan keuangan keluarga Indonesia yang beragam, termasuk kebutuhan nasabah yang mengalami musibah bencana alam.
Menurut dia, nasabah tidak perlu khawatir akan dipersulit dalam mengajukan klaim. Terbukti hingga November 2019 (unaudited), Manulife Indonesia telah membayarkan klaim sebesar Rp 5,3 triliun atau setara Rp 15 miliar per hari atau Rp 608 juta per jam.
Sebelumnya, pada tahun 2018, Manulife membayar klaim ke nasabah Rp 5,5 triliun atau Rp 15 miliar setiap harinya, dan Rp 626 juta setiap jamnya. Tahun 2017, Manulife Indonesia membayar klaim ke nasabah sebesar Rp 6,6 triliun atau sekitar Rp 18 miliar per hari atau berkisar Rp 753 juta per jam.
Tahun 2016, jumlah klaim yang dibayar sebesar Rp 6,8 triliun, sedangkan pada tahun 2015 mencapai Rp 5,6 triliun.
Baca Juga: Siap-siap, OJK akan tingkatkan batas modal minimum bagi perusahaan asuransi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News