kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK larang perusahaan leasing tarik kendaraan sepihak, ini tanggapan YLKI


Rabu, 15 Januari 2020 / 20:31 WIB
MK larang perusahaan leasing tarik kendaraan sepihak, ini tanggapan YLKI
ILUSTRASI. Konsumen mengamati motor yang dipajang di diler Honda di Tangerang Selatan, Selasa (7/1). Beberapa perusahaan multifinance yang memiliki izin Unit Usaha Syariah (UUS) akan menggeber pembiayaan syariah di 2020 dengan menambah kantor cabang baru di Indonesi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji material Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia bakal lindungi konsumen yang memiliki itikad baik.

Lantaran putusan mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan secara sukarela oleh debitur harus mengikuti prosedur putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua YLKI Sudaryatmo bilang seharusnya bagi konsumen yang memiliki itikad baik jaminan fidusia tidak ditarik secara paksa.

Baca Juga: Larangan sita jaminan fidusia secara paksa, bisa menekan bisnis multifinance

Berdasarkan catatan YLKI, pada 2019 lalu terdapat 563 total pengaduan yang masuk ke YLKI. Dari total jumlah tersebut ada 263 pengaduan konsumen terkait jasa keuangan.

Rinciannya 106 pengaduan dari sektor perbankan, 96 aduan pinjaman online, 32 aduan leasing, 21 aduan terkait asuransi, dan 8 aduan tentang uang elektronik.

“Khusus untuk leasing itu rinciannya aduannya 25% pembayaran macet, 16% penarikan kendaraan, 16% unfair charging, 13 pelunasan, dan 9% terkait document, dan 4,5% terkait refund,” ujar Sudaryatmo, Rabu (15/1).

Ia menilai keputusan MK ini lantaran adanya penarikan jaminan fidusia bagi konsumen yang memiliki itikad baik. Walaupun Ia juga mengakui ada konsumen yang tidak memiliki itikad baik sehingga diperlukan pendekatan yang berbeda.

Baca Juga: Multifinance akan ikuti putusan MK soal larangan sita jaminan fidusia secara paksa

“Jadi beberapa (Multifinance) yang tarik di lapangan ada macam-macam. Tapi dalam konteks konsumen masih itikad baik mestinya tidak ditarik secara paksa. Jadi putusan MK itu ada dua, penarikan boleh kalau kedua pihak sepakat jika ada cacat janji. Bila tidak ada cacat janji, maka harus lewat pengadilan,” jelas Sudaryatmo.

Sebelumnya, MK memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Baca Juga: Genjot pembiayaan syariah, multifinance tambah kantor cabang baru

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×