kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mudah dan Nyaman Buka Giro dengan Layanan Perbankan Digital Kopra by Mandiri


Jumat, 22 Juli 2022 / 09:45 WIB
Mudah dan Nyaman Buka Giro dengan Layanan Perbankan Digital Kopra by Mandiri
ILUSTRASI.


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID - Selain rekening tabungan, masyarakat dapat menyimpan dana dalam rekening giro di bank. Namun, ada sejumlah perbedaan antara rekening giro dan tabungan.

Perbedaan utama terletak pada batasan jumlah penarikan dana. Nasabah pemilik rekening tabungan hanya dapat mengambil uang tunai hingga Rp20 juta per hari melalui ATM. Untuk penarikan melebihi jumlah tersebut, nasabah harus melakukan transaksi langsung di bank. Begitu pula untuk transfer, ada batasan jumlah maksimal uang yang bisa ditransfer per hari.

Sementara itu, rekening giro tidak memiliki batasan jumlah transaksi yang dilakukan nasabah. Nasabah bisa bertransaksi dan menarik uang dalam jumlah besar dari rekening giro setiap hari selama saldonya mencukupi.

Baca Juga: Transaksi Valas Kian Cepat dan Aman dengan Layanan Perbankan Digital

Untuk menarik dana atau melakukan pembayaran dari rekening giro, nasabah dapat menggunakan cek atau bilyet giro. Cek terdiri dari tiga jenis, yaitu cek atas nama (order cheque), cek atas unjuk (bearer cheque), dan cek silang (cross cheque).

Cek atas nama mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera di cek tersebut. Sedangkan cek atas unjuk tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran pada siapa saja yang membawa cek tersebut. Baik cek atas nama maupun atas unjuk dapat dicairkan secara tunai.

Adapun cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai dan hanya dapat dipindahbukukan ke rekening penerima. Begitu pula dengan bilyet giro. Cek dan bilyet giro hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah lewat dari masa berlakunya, penerima tidak bisa mencairkan cek atau bilyet giro tersebut.

Perbedaan lain antara tabungan dan giro adalah rekening koran bagi nasabahnya. Bank akan memberikan rekening koran atau laporan transaksi keuangan bagi pemilik giro setiap bulan. Fasilitas ini tidak diperoleh nasabah pemilik rekening tabungan.

Baik nasabah individu maupun badan usaha dapat membuka rekening giro dalam rupiah atau mata uang asing. Umumnya giro digunakan oleh nasabah yang rutin melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar seperti pebisnis atau perusahaan.

Buka giro secara online

Di era digital seperti saat ini, membuka rekening giro sudah bisa dilakukan secara online. Nasabah atau calon nasabah dapat mengajukan permohonan pembukaan giro menggunakan e-form yang tersedia di website atau aplikasi bank, sehingga nasabah tidak perlu bolak balik ke cabang dalam melengkapi prosesnya.

Bagi nasabah perusahaan, biasanya bank meminta bukti legalitas perusahaan berupa Akta Pendirian, akta perubahan Anggaran Dasar terakhir yang memuat susunan pengurus perusahaan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah itu, formulir dan dokumen akan diverifikasi oleh petugas di kantor cabang bank. Apabila sudah terverifikasi, petugas bank akan menghubungi nasabah atau calon nasabah untuk datang ke kantor cabang yang dipilih nasabah.

Nasabah datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli yang dipersyaratkan. Karena sudah terverifikasi, proses pembukaan rekening giro pun menjadi lebih singkat dan praktis.

Bank Mandiri merupakan salah satu bank yang menghadirkan inovasi membuka rekening giro secara online melalui layanan perbankan digital Kopra by Mandiri. Kemudahan ini dapat diakses nasabah atau calon nasabah Bank Mandiri dengan memanfaatkan fitur Aplikasi Pembukaan Rekening (APR) Giro di Portal Kopra by Mandiri.

Jadi tunggu apalagi? Gunakan Kopra by Mandiri untuk pembukaan rekening giro yang lebih cepat dan efisienUntuk informasi lebih lanjut, hubungi Call Center 1500150 atau kopra@bankmandiri.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×