Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Selain perbankan, sumber dana perusahaan pembiayaan untuk membiayai kredit perumahan juga mengandalkan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), selaku perusahaan pembiayaan sekunder perumahan milik pemerintah.
Namun, ada sederet syarat yang harus dipenuhi multifinance agar mendapatkan pendanaan dari SMF. Antara lain, multifinance tak diperbolehkan menyalurkan pembiayaan untuk rumah berstatus indent, alias rumah yang belum selesai dibangun dan plafon pembiayaan maksimal cuma Rp 500 juta per unit.
“Saya kira, plafon pembiayaan rumah maksimal ini angkanya bisa disesuaikan-lah dengan kondisi saat ini. Iya, kalau di daerah pinggiran memang masih ada harga rumah yang per unitnya di bawah Rp 500 juta,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Rabu (12/2).
Sehingga, sambung dia, segmen pasar multifinance bisa berbeda dari perbankan. Bahkan, tak tertutup kemungkinan menjadi pelengkap bisnis bank sebagai penyalur pembiayaan perumahan.
Toh, mustahil untuk multifinance mengambil segmen pasar perbankan. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh bank bisa untuk jangka panjang.
Sementara, sumber dana yang diterima multifinance tidak memungkinkan pembiayaan rumah untuk jangka panjang.
Sumber dana yang diterima multifinance, baik bank, obligasi maupun dari SMF sifatnya jangka pendek sekitar tiga tahun. “Padahal, pembiayaan perumahan umumnya antara 5 – 10 tahun kan, bahkan ada bank yang membiayai sampai 20 tahun. Kami belum bisa,” kata Suwandi.
Hingga kini, baru tiga multifinance yang menerima sokongan dana dari SMF untuk menggarap usaha penyaluran pembiayaan perumahan.
Yaitu, PT MNC Finance, PT Finansia Multi Finance dan PT Nusa Surya Ciptadana Finance. Total pendanaan dari SMF ke tiga perusahaan pembiayaan tersebut mencapai Rp 32 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News