kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Nilai Aset 21 Koperasi Open Loop yang Telah Dialihkan ke OJK Capai Rp 335,57 Miliar


Jumat, 09 Mei 2025 / 21:27 WIB
Nilai Aset 21 Koperasi Open Loop yang Telah Dialihkan ke OJK Capai Rp 335,57 Miliar
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, saat peluncuran Roadmap Industri Modal Ventura (23/1/2024).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru mengenai 21 koperasi sektor jasa keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengawasan ke OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengumumkan nilai aset untuk 21 koperasi sektor jasa keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK mencapai Rp 335,57 miliar per Maret 2025.

"Adapun pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp 210,71 miliar," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5).

Baca Juga: OJK Umumkan 21 Koperasi Open Loop yang akan Beroperasi di Sektor Jasa Keuangan

Lebih lanjut, Agusman menerangkan 1 dari 3 koperasi open loop yang belum berizin di OJK, sedang dalam proses pengajuan izin usaha sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Dia mengatakan OJK telah menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai LJK.

Sebelumnya, OJK telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adapun 21 nama koperasi tercantum dalam surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025. Dari daftar 21 nama koperasi tersebut, kebanyakan merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Baca Juga: Nilai Aset 21 Koperasi Open Loop yang Sudah Dialihkan ke OJK Capai Rp 337,3 Miliar

Selanjutnya: OJK Catat Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Tembus Rp 2,1 Triliun Hingga April 2025

Menarik Dibaca: Transisi Menuju Musim Kemarau, Hujan Meningkat di Selatan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×