kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

NISP Syariah belum berminat transaksi repo


Selasa, 12 Mei 2015 / 17:30 WIB
NISP Syariah belum berminat transaksi repo


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menambah alternatif kebutuhan likuiditas bagi bank syariah melalui transaksi repo dengan surat berharga syariah, dianggap baik sebagai back up likuiditas. Namun belum banyak bank syariah yang berminat melakukan transaksi yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) ini.

Misalnya saja unit usaha syariah Bank OCBC NISP (NISP Syariah). Koko T. Rachmadi, Kepala UUS OCBC NISP berpendapat, saat ini pihaknya belum memiliki kebutuhan untuk melakukan transaksi repo. "Karena kondisi likuiditas kami masih sangat baik," terang Koko kepada KONTAN, Selasa (12/5).

Saat ini, rasio likuditas alias loan to financing ratio (LFR) NISP Syariah berada di atas 80%. Jadi, kata Koko, NISP Syariah belum berpikir untuk memanfaatkan fasilitas repo meskipun sudah memiliki portofolio sukuk.

Yang jelas, Koko menilai, fasilitas repo bagus buat back up likuiditas jika suatu bank memerlukan. "Tentu saja, jika bank tersebut juga memang memiliki portofolio obigasi atau surat berharga," tambah Koko.

Asal tahu saja, BI merilis aturan fasilitas repo bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang membutuhkan likuiditas dapat lari ke pasar uang bank syariah dengan cara menggadaikan surat berharga syariah mereka ke bank syariah atau Bank Umum Konvensional (BUK) dengan janji akan membeli kembali (repurchase agreement).

Adapun, surat berharga syariah yang dapat direpokan melalui transaksi repo syariah mencakup surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan baik oleh pemerintah seperti Surat Berharga Syariah Negara, atau yang diterbitkan oleh Korporasi di dalam negeri seperti (sukuk korporasi)

Pada aturan ini BI menyediakan dua jenis instrumen yakni Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) dan Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA). Sedangkan Transaksi di PUAS terdiri dari Repo dengan BI, transaksi dengan instrumen PUAS, dan transaksi repo syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×