Reporter: Dea Chadiza Syafina, Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis cetak biru jasa keuangan atau disebut Master Plan Jasa Keuangan Indonesia (MPJKI). Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan I, Mulya E. Siregar mengungkapkan, cetak biru jasa keuangan tersebut akan diterbitkan, November mendatang.
Dalam MPJKI mengatur cetak biru strategi jangka panjang perbankan nasional, termasuk di dalamnya perbankan syariah, industri keuangan non bank (IKNB) dan juga industri pasar modal. Dalam master plan tersebut, kata Mulya, akan ada strategi konsolidasi perbankan.
"Termasuk bagaimana sebaiknya melakukan konsolidasi perbankan dan bagaimana menghadapi bank asing dan sebagainya. Akan keluar saat ulang tahun OJK, November mendatang," ujar Mulya di Gedung OJK Komplek Bank Indonesia (BI), Selasa (7/10).
Mulya menambahkan, terdapat sejumlah pilar yang menopang konsep MPJKI. Pilar tersebut diantaranya adalah pertama, struktur perbankan untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan. Kedua, ketahanan perbankan untuk mendukung daya saing tinggi. Ketiga, pengaturan dan pengawasan terintegrasi.
Keempat, kolaborasi makro dan mikro prudensial untuk stabilitas keuangan serta akses masyarakat dengan perbankan. Kelima, perlindungan konsumen untuk pemerataan pembangunan, akan dikonversikan menjadi strategi.
"Lima pilar itu akan kami ubah menjadi strategi untuk memperkuat pembangunan ekonomi Indonesia," imbuh Mulya.
Lebih lanjut, Mulya bilang, dalam Master Plan Jasa Keuangan Indonesia itu, OJK juga mengkaji persyaratan modal mendirikan bank umum syariah tetap senilai Rp 1 triliun dan bank konvensional sebesar Rp 3 triliun.
OJK juga mendorong terciptanya konsolidasi alias merger. Konsolidasi ini penting, terutama untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Bank-bank perlu dukungan modal kuat agar bisa bersaing dengan perbankan negara lain yang memiliki modal besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News