Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia masih menghadapi persoalan gagal bayar yang belum sepenuhnya terselesaikan. Beberapa di antaranya adalah PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow), PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), dan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran).
Di tengah kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah menetapkan status pengawasan yang berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing penyelenggara yang bermasalah.
OJK Terapkan Pengawasan Sesuai POJK 49/2024
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa langkah pengawasan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Hal itu juga dilakukan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML," ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).
Agusman menambahkan, seluruh penyelenggara yang bermasalah juga telah diminta untuk menyusun action plan penyelesaian masalah sesuai regulasi. OJK kemudian akan terus melakukan pemantauan serta mendorong penyelesaian kewajiban para penyelenggara kepada para lender.
Baca Juga: Laba Asuransi Jiwa Turun, Sedang Laba Asuransi Umum Melonjak per Februari 2026
Selain itu, OJK juga membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi fraud dalam kasus yang melibatkan penyelenggara fintech lending tersebut.
iGrow Masih Berjuang Pulihkan Dana Lender
Berdasarkan catatan, hingga kini belum terdapat penyelesaian konkret atas permasalahan gagal bayar di sejumlah platform.
Pada PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow), dana milik lender masih belum sepenuhnya dapat dikembalikan. Meski perusahaan telah melakukan penguatan modal untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar, tantangan pemulihan dana masih berlanjut.
OJK menegaskan bahwa pengembalian dana lender tetap menjadi kewajiban borrower sesuai perjanjian pendanaan. Proses tersebut dapat ditempuh melalui penagihan langsung hingga jalur litigasi.
KoinP2P Hadapi Kasus Hukum Borrower
Sementara itu, PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) juga masih menghadapi permasalahan gagal bayar akibat dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu borrower berinisial M, yang disebut merupakan pemilik grup bisnis MPP.
Kasus tersebut berdampak pada tertundanya pembayaran kepada para lender. Untuk merespons kondisi itu, KoinP2P melakukan sejumlah langkah, termasuk rencana suntikan modal serta skema standstill atau penundaan pembayaran kepada sebagian lender yang terdampak.
OJK sebelumnya juga menyampaikan bahwa KoinP2P telah menerima suntikan modal dalam jumlah terbatas guna menjaga kelangsungan operasional perusahaan.
Akseleran Tangani Gagal Bayar 6 Borrower
Di sisi lain, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) masih menyelesaikan permasalahan gagal bayar yang melibatkan enam borrower yang tidak dapat mengembalikan pinjaman secara bersamaan pada Maret 2025.
Baca Juga: OJK Dorong Asuransi Lakukan Sejumlah Upaya Ini Guna Tingkatkan Kinerja Unitlink
Akibat kondisi tersebut, perusahaan melakukan berbagai langkah penyelesaian, mulai dari penagihan langsung hingga upaya hukum terhadap pihak borrower yang tidak memenuhi kewajiban.
OJK Dorong Penyelesaian dan Perlindungan Investor
OJK menegaskan akan terus mengawasi perkembangan penyelesaian kasus di industri fintech lending, sekaligus memastikan perlindungan terhadap para lender tetap menjadi prioritas.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga akan terus dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi memperburuk kondisi industri.
Dengan pengawasan yang lebih ketat melalui POJK 49/2024, OJK berharap penyelenggara fintech lending dapat menyelesaikan kewajiban mereka secara bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













