Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat porsi pendanaan fintech peer to peer (P2P) terbesar berasal dari perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan porsi pendanaan dari perbankan sebesar 64% dari total outstanding pendanaan industri fintech lending per September 2025.
"Adapun pendanaan fintech P2P lending mencapai Rp 90,99 triliun per September 2025," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: OJK Terus Pantau Proses Penyelesaian Likuidasi Fintech Ringan
Agusman juga menerangkan pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp 5,96 triliun per September 2025. Porsinya sebesar 6,5% dari total outstanding pendanaan fintech lending.
OJK juga angkat bicara mengenai dampak adanya guyuran likuiditas ke sektor perbankan terhadap pendanaan fintech lending. Menurut Agusman, likuiditas bank yang membaik diharapkan dapat mendorong peningkatan channeling pendanaan kepada industri fintech lending.
Agusman bilang, OJK terus mendorong penyelenggara fintech lending untuk bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perbankan. Dia berharap maraknya kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dapat meningkatkan akses pembiayaan fintech lending, khususnya ke sektor produktif.
Meskipun demikian, Agusman mengimbau kepada penyelenggara fintech lending agar tetap memperkuat prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam memberikan pembiayaan.
Sebagai informasi, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per September 2025 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 2,82%.
Baca Juga: OJK Terus Lakukan Pengawasan Ketat Terkait Proses Likuidasi Investree
Selanjutnya: Wall Street Melemah Dipicu Anjloknya Saham Nvidia, Sinyal Pemangkasan Bunga Meredup
Menarik Dibaca: Samsung Z Fold 7 Bawa Lensa Utama 200 MP, Ada S Pen yang Dukung Produktivitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













