kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK bakal benahi asuransi TKI


Senin, 13 Oktober 2014 / 09:12 WIB
OJK bakal benahi asuransi TKI
ILUSTRASI. Pegawai melintas di depan layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membenahi pengelolaan asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Perbaikan yang dilakukan wasit industri keuangan tersebut terkait dengan jaminan layanan keselamatan, kesehatan dan keadilan TKI sejak sebelum pemberangkatan, masa bekerja, serta setibanya mereka ke Tanah Air.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pembenahan akan menyangkut pemilihan perusahaan asuransi dan penentuan premi sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, OJK juga akan membenahi produk asuransi bagi pahlawan devisa negara, cakupan jaminan serta mekanisme pengurusan pendaftaran dan penyelesaian klaim.

“Di samping itu, kami juga akan akan membenahi infrastruktur asuransi TKI dalam rangka mendorong peningkatan kualitas layanan asuransi TKI,” ujarnya, kemarin.

Adapun, OJK sendiri bertanggungjawab untuk melaporkan hasil pengawasan perusahaan asuransi penyelenggara asuransi TKI kepada penanggung jawab rencana aksi, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hasil audit tersebut diserahkan OJK pada tanggal 4 Oktober 2014.

Pembenahan asuransi TKI bukan tanpa alasan. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) melakukan sidak layanan kepulangan TKI di Bandara Soekarno Hatta, akhir Juli 2014 lalu. Sebagai tindak lanjut sidak, disepakati lima langkah perbaikan Tata Kelola TKI.

Yaitu, pembenahan infrastruktur peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI, pembenahan kualitas kelembagaan dan operasional Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), pembenahan infrastruktur pemerintah dalam mendorong layanan dan perlindungan kepada TKI, dan penguatan peran komunitas dalam monitoring perlindungan TKI, serta pembenahan infrastruktur bandar udara untuk menunjang perlindungan terhadap TKI.

Kelima langkah perbaikan tersebut melahirkan 40 rencana aksi. Aksi yang terkait dengan fungsi OJK, di antaranya pembenahan pengelolaan asuransi TKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×