kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Tetapkan Bunga Lebih Rendah, Ini Kata Perusahaan Pinjol


Sabtu, 04 November 2023 / 15:55 WIB
OJK Tetapkan Bunga Lebih Rendah, Ini Kata Perusahaan Pinjol
ILUSTRASI. OJK akan memberikan batasan bunga yang lebih rendah pada industri fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan memberikan batasan bunga yang lebih rendah pada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Terkait hal itu, sejumlah fintech P2P lending menilai penetapan bunga yang lebih rendah bisa berdampak terhadap bisnis perusahaan.

PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) misalnya, menyatakan penetapan bunga yang lebih rendah bisa saja berdampak pada bisnis, terutama dalam hal pendapatan. Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti memahami bahwa kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan melindungi konsumen dan menjaga kestabilan industri.

"Akan tetapi, bunga yang lebih rendah mungkin berarti akan membuat margin keuntungan yang lebih kecil untuk para pemain P2P lending," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Kamis (2/11).

Selain itu, Gian berpendapat suku bunga yang lebih rendah bisa menambah jumlah peminjam yang berkualitas dan mengurangi tingkat gagal bayar karena seharusnya lebih banyak orang bisa memenuhi kewajiban pembayaran mereka.

Baca Juga: Pengamat Sebut Bunga Pinjol Sudah Seharusnya Diatur Lebih Rendah

Meskipun demikian, Gian menyebut Danamas tentu akan terus mendukung regulasi yang bisa menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Gian pun tak memungkiri penetapan bunga yang lebih rendah juga bisa memperluas kesempatan pendanaan bagi lebih banyak orang dan menarik lebih banyak peminjam yang menginginkan suku bunga lebih terjangkau. Dia menyatakan Danamas akan terus berusaha menyesuaikan strategi bisnis agar tetap bisa bersaing dan berkelanjutan meski nantinya bunga ditetapkan lebih rendah.

Gian menyampaikan dalam menetapkan suku bunga yang pas sebenarnya tergantung pada banyak faktor, seperti risiko kredit, biaya operasional, dan tingkat inflasi. Menurutnya, setiap perusahaan mempunyai model usaha yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, dia menyebut Danamas akan terus berkolaborasi dengan regulator dan pihak terkait untuk bisa menyeimbangi suku bunga yang adil sekaligus menjaga kestabilan industri P2P lending di Indonesia.

Gian menyatakan penetapan suku bunga yang dikenakan ke konsumen Danamas saat ini mengikuti aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Adapun suku bunga yang dikenakan kepada borrower sesuai dengan patokan yang ditetapkan oleh AFPI, yaitu maksimal 0,4% per hari.

Senada dengan Danamas, fintech P2P lending Maucash menilai penetapan bunga yang lebih rendah dari saat ini tentu akan berdampak terhadap bisnis perusahaan ke depannya. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan bunga sendiri merupakan komponen terpenting yang akan memengaruhi banyak hal dalam industri fintech P2P lending.

Baca Juga: OJK Bakal Atur Batasan Bunga Fintech Lebih Rendah, Ini Kata Modalku

"Jika rate-nya rendah, maka customer yang akan memilih produk juga pasti akan berbeda dengan segmen purpose yang kami pilih untuk pendanaan, yakni portfolionya berbeda, organisasinya pun juga mungkin berbeda bisa berdampak atau berubah," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Kamis (2/11).

Indra menyebut jika dengan suku bunga yang lebih rendah, tentu fintech lending bersama para lender pasti akan melakukan re-assessment lebih dalam. Ketika hal itu terjadi, dia bilang kemungkinan besar penolakan akan lebih tinggi dan agresivitas kemungkinan besar akan berkurang. Dengan demikian, masyarakat yang terlayani dengan produk fintech lending juga mungkin tidak akan seluas dan sebesar sekarang.

"Pada akhirnya, hal itu akan mengerucut terhadap konsumen-konsumen yang memiliki risiko baik dan juga purpose atau kebutuhan yang produktif untuk menghasilkan sesuatu. Situasi seperti itu yang kemungkinan besar akan tetap didanai," katanya.

Indra menyatakan Maucash akan menunggu terlebih dahulu detail aturan yang diperkirakan akan dikeluarkan oleh OJK pada akhir kuartal IV-2023. Menurutnya, Maucash sebagai pelaku industri akan tetap patuh terhadap keputusan OJK.

"Kami juga meyakini bahwa apa pun keputusan yang nanti diambil, pasti mempertimbangkan masukan-masukan yang sudah disampaikan oleh para industri P2P lending di Indonesia melalui asosiasi yang menjadi partner OJK dalam memberikan peraturan baru," ujarnya.

Sementara itu, Indra berpendapat dengan kondisi bunga 0,4% per hari, banyak perusahaan P2P lending yang berdasarkan market profitability-nya itu minus.

Dia bilang bahwa bisnis yang baik itu adalah bisnis yang harus bertumbuh, menghasilkan profit, dan juga berkelanjutan. Meskipun bisnis P2P lending bertumbuh akhir-akhir ini, tetapi seandainya bisnis tidak memiliki profit, dia merasa hal itu bukan suatu kombinasi yang baik dan positif.

Berdasarkan fenomena tersebut, Indra menyebut Maucash bisa melihat akan ada kemungkinan growth yang meningkat, tetapi profitabilitas akan menurun. Pada akhirnya, kondisi itu yang dapat memicu ketidakpastian keberlangsungan perusahaan ke depannya.

"Dengan demikian, kalau bisa menyampaikan berapa angka ideal bunga jika nantinya diturunkan, kami berharap tidak akan ada penurunan lagi," ungkap Indra.

Baca Juga: OJK Bakal Atur Batasan Bunga Fintech Lebih Rendah, Ini Kata Danamas

Sebelumnya, Indra pernah menerangkan total biaya atau bunga yang ditetapkan Maucash kepada borrower sebetulnya tergantung dari jenis produk yang diberikan ke borrower. Dia mengatakan saat ini total biaya yang diberikan oleh Maucash kepada borrower mulai dari 0,1% per hari

Di sisi lain, Center of Law and Economic Studies (Celios) menilai bunga pinjol yang sekarang memang seharusnya diatur ulang dan dikenakan lebih rendah. Sebab, bunga pinjol yang berlaku saat ini dinilai tinggi.

Pengamat sekaligus Direktur Celios Bhima Yudhistira menyebut idealnya batas bunga atas fintech sebesar 0,06% per hari atau 25% per tahun.

"Hal itu mempertimbangkan fintech masih memiliki ruang pengembalian pinjaman kepada lender yang masih tinggi. Angka bunga pinjaman di luar denda keterlambatan dan biaya layanan," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Kamis (2/11).

Bhima tak memungkiri penurunan bunga pinjol akan berefek juga terhadap kinerja industri fintech lending. Dia berpendapat penurunan tersebut mungkin akan memengaruhi pendapatan yang diterima lender dan minat berinvestasi di industri fintech.

Akan tetapi, Bhima menyampaikan efek positifnya, yakni jumlah peminjam dalam jangka panjang akan meningkat karena bunga cukup kompetitif, dibanding KTA bank yang sama-sama memiliki tujuan konsumsi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) terkait pinjol, sebagai turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Bunga Ditekan, Margin Pinjol Bakal Makin Menipis

“SE tekait P2P lending masih dalam proses penyelarasan di departemen hukum dengan target penerbitan di November 2023,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).

Agusman menjelaskan bahwa cakupan dari SE tersebut nantinya akan mengatur mengenai kegaiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan dana, batasan maksimum manfaat ekonomi dan penagihan.

Terkait dengan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga, pengaturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah dengan tetap memperhatikan para pihak terkait, yaitu pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara.

Meskipun demikian, Agusman bilang, batasan bunga tersebut akan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan industri fintech P2P lending agar sama-sama sehat.

Selanjutnya: Cemindo Gemilang (CMNT) Cetak Kinerja Moncer per September 2023, Ini Penyebabnya

Menarik Dibaca: 5 Cara Merawat Rambut Berminyak yang Tepat, Perawatan di Rumah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×