kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK: BCA sekarang banknya oke


Jumat, 25 April 2014 / 20:45 WIB
OJK: BCA sekarang banknya oke
ILUSTRASI. Soccer Football - FIFA World Cup Qatar 2022 - Group H - Portugal v Uruguay - Lusail Stadium, Lusail, Qatar - November 28, 2022 Portugal's Cristiano Ronaldo celebrates scoring their first goal REUTERS/Dylan Martinez


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan kasus pajak yang menyeret manajemen PT Bank Central Asia (BCA) Tbk kepada pihak yang berwenang. Namun OJK meyakinkan bahwa bank dengan kode emiten BBCA tersebut, berada dalam kondisi perbankan yang sehat.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis menyatakan permasalahan yang terjadi terkait terseretnya mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo dalam dugaan kasus korupsi pajak Bank BCA merupakan wewenang otoritas pajak.

"Itu urusan otoritas pajak. Sekarang bank-nya oke, likuiditasnya bagus dan bank-nya juga sehat," kata Irwan Lubis di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (25/4).

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memeriksa manajemen BCA terkait kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Bank Central Asia (BCA) tahun pajak 1999 yang melibatkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo.

Sebelumnya, PT Bank Central Asia (BCA) Tbk mengklaim telah memenuhi kewajiban dan menjalankan hak sebagai wajib pajak melalui prosedur dan tata cara perpajakan yang benar. Perseroan meyakini tidak melanggar Undang-Undang maupun peraturan perpajakan yang berlaku.

"Tahun 2000 BCA melakukan IPO (Initial Public Offering), dan sebelum IPO kita sudah dapat tax clearence, artinya BCA telah melaksanakan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak," ujar Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja beberapa waktu lalu.

Jahja mengungkapkan, memang terjadi perbedaan pendapat antara Direktorat Jenderal Pajak dan BCA pada tahun 1999. Menurut BCA, ketika itu perseroan mengalihkan aset yaitu kredit macet, kredit yang direstrukturisasi, beserta agunan yang dijaminkan pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Hal itu sesuai instruksi Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 26 Maret 1999. Sementara Direktorat Jenderal Pajak menilai itu sebagai penghapusan Non Performing Loan (NPL). Jahja mengatakan bukti-bukti bahwa Perseroan hanya melaksanakan instruksi Menteri Keuangan dan Gubernur BI juga ada.

"Kalau penghapusan saldo piutang macet tetap pasti pembukuan di BCA, sedangkan itu pindah ke BPPN," jelasnya.

Jahja menambahkan, BPPN akhirnya telah berhasil melakukan recovery piutang macet itu senilai Rp 2,39 triliun pada 2003. Hasil penagihan itu menurutnya masuk sepenuhnya pada kas BPPN bukan pada BCA karena aset tersebut sudah menjadi milik BPPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×