kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

OJK berencana tambah tipe produk bancassurance


Rabu, 11 Mei 2016 / 22:35 WIB
OJK berencana tambah tipe produk bancassurance


Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan menambah aturan ekslusif dealing antara bank dengan perusahaan asuransi. Langkah ini untuk menjaga persaingan sehat di antara perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan bank.

Monang Munthe, Deputi Direktur Kepengurusan dan Produk Industri Keuangan Non Bang (IKNB) OJK mengakui, banyak pertimbangan terkait ekslusif dealing antara bank dengan perusahaan asuransi. "Misalnya, isu monopoli terkait praktik dan manajemen risiko dari perusahaan asuransi," terang Monang pada Rabu (11/5).

Ke depan, OJK berencana menambah tipe produk bancassurance yang ditawarkan. Selama ini, praktik yang ada adalah nasabah yang mengajukan kredit akan mendapat tawaran tiga produk asuransi dari bank.

Namun, terkadang bank hanya menyarankan satu produk perusahaan asuransinya tertentu dari asuransi lain. POJK yang segera terbit juga bakal mengatur ketentuan tata cara digital pengajuan produk asuransi.

Setelah POJK meluncur, maka pendaftaran seluruh produk asuransi termasuk juga bancassurance dilakukan secara digital lewat satu pintu.

Jika selama ini pengajuan izin produk bancassurance dilakukan dua kali. Yakni, asuransi mendaftar ke IKNB, bank ke pengawas perbankan OJK. Ke depan, semua dilakukan satu pintu di IKNB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×