Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Hidup Unggul Gadai Emas, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Kabupaten Tegal.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 26 Oktober 2026, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP78/KO.13/2026 per 16 Oktober 2026.
"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dimaksud," ujar Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Bank Mandiri Beri Plafon Kredit ke Jhonlin Rp 40 Triliun, Begini Kata Analis
OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pergadaian, PT Hidup Unggul Gadai Emas wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.
Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut berizin dan diawasi oleh OJK.
PT Hidup Unggul Gadai Emas juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Hidup Unggul Gadai Emas diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK.
Kantor pusat PT Hidup Unggul Gadai Emas berada di Jalan Raya Banjaran Nomor 59, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














