kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.643   -42,00   -0,25%
  • IDX 8.617   68,26   0,80%
  • KOMPAS100 1.189   7,78   0,66%
  • LQ45 855   3,60   0,42%
  • ISSI 305   2,18   0,72%
  • IDX30 439   -0,22   -0,05%
  • IDXHIDIV20 509   2,81   0,56%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 139   1,08   0,78%
  • IDXQ30 140   0,30   0,22%

OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Gadai PT Juara Gadai Jawa Barat


Selasa, 02 Desember 2025 / 19:04 WIB
OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Gadai PT Juara Gadai Jawa Barat
ILUSTRASI. Kantor dan gedung OJK otoritas Jasa Keuangan di Jakrta Pusat KONTAN/ Achmad Fauzie


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Juara Gadai Jawa Barat, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 2 Desember 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP346/PL.02/2025 per 26 November 2025. 

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.

OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), PT Juara Gadai Jawa Barat wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.

Baca Juga: Riduan dan Henry Panjaitan Lolos Kelayakan, Siap Pimpinan Bank Mandiri

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK. PT Juara Gadai Jawa Barat juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Juara Gadai Jawa Barat diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK. 

Adapun PT Juara Gadai Jawa Barat beralamat di Jalan Alternatif Cibubur Nomor 28, Desa/Kelurahan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Selanjutnya: Banjir Aceh dan Sumatra dikaitkan dengan Illegal Logging, Ini Kata Ketua MPR

Menarik Dibaca: 12 Olahan Ayam untuk Diet Menurunkan Berat Badan yang Enak dan Sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×