Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Sada Insurance Broker.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 6 November 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-93/D.05/2026 per 27 Oktober 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Sada Insurance Broker.
"Pemberian izin usaha mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi kepada PT Mitra Insurance Brokers
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Sada Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun PT Sada Insurance Broker beralamat di Lippo Tower Holland Village, Lantai 37, Jalan Letjen Suprapto Nomor 1 Kav. 60, Jakarta Pusat.
Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Sada Insurance Broker menyediakan layanan analisis risiko dan konsultasi, penempatan asuransi, pendampingan klaim, hingga edukasi risiko. Adapun perusahaan tersebut menyediakan keperantaraan untuk lini asuransi properti, engineering, kredit, tanggung gugat, hingga marine.
Baca Juga: OJK Sebut Pialang Asuransi Punya Peran Penting bagi Industri Asuransi Umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
