Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 600.101 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 94.363 pengaduan, sejak 1 Januari 2026 hingga 12 Oktober 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, dari 94.363 pengaduan tersebut, sebanyak 29.629 berasal dari industri perbankan, 42.221 berasal dari industri financial technology, dan 19.312 berasal dari perusahaan pembiayaan.
"Selain itu, 1.649 berasal dari industri asuransi, serta sisanya 1.552 terkait dengan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga: OJK Awasi Khusus 17 Lembaga Keuangan, Ini Rinciannya
Sementara itu, Dicky menyampaikan, sejak 1 Januari 2026 sampai 28 Oktober 2026, OJK telah menerima 40.965 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.
"Dari total pengaduan itu, sebanyak 36.546 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal, pengaduan investasi ilegal sebanyak 3.972, serta 447 pengaduan terkait gadai ilegal," ucapnya.
Lebih lanjut, Dicky juga menerangkan, sejak 2017 hingga 28 Oktober 2026, OJK telah menghentikan atau memblokir total 15.495 entitas ilegal.
Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 13.072, disusul investasi ilegal sebanyak 2.132, gadai ilegal sebanyak 289, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
