kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

OJK Beri Izin Usaha, PT Autopedia Gadai Jabar Harus Segera Beroperasi


Jumat, 07 Maret 2025 / 20:37 WIB
OJK Beri Izin Usaha, PT Autopedia Gadai Jabar Harus Segera Beroperasi
ILUSTRASI. Layanan gadai swasta, PT Budi Gadai Indonesia di Sumatera Utara.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Autopedia Gadai Jabar. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 7 Maret 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP17/PL.02/2025 per 26 Februari 2025. 

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," tulis OJK dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Lesca Gadai Premier Tawarkan Gadai Jam Tangan Mewah

OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39), PT Autopedia Gadai Jabar wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor atau unit layanan.

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Perusahaan Gadai Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Gadai Emas

PT Autopedia Gadai Jabar juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Autopedia Gadai Jabar diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK.

Selanjutnya: Belum Mau Spin-Off, Ini Fokus Bisnis Unit Usaha Syariah Permata Bank ke Depan

Menarik Dibaca: Robert Kiyosaki Sebut Orang yang Jual Bitcoin dengan Julukan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×