kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK beri rekomendasi perbaikan keuangan Ke Asabri, ada apa?


Minggu, 24 November 2019 / 17:06 WIB
OJK beri rekomendasi perbaikan keuangan Ke Asabri, ada apa?
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. OJK beri rekomendasi perbaikan keuangan Ke Asabri. KONTAN/Muradi/2018/12/19


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurut kabar PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menghadapi masalah keuangan akibat kelalaian dalam pengelolaan investasi.

Terkait kabar itu, Direktur Pengawas Asuransi Otoritas Jasa Keungan (OJK) Ahmad Nasrullah belum mau mengkonfirmasi bagaimana kondisi keuangan Asabri saat ini. Yang jelas, regulator selama ini mengawasi Asabri yang merupakan asuransi khusus. 

Baca Juga: Tahun depan premi asuransi jiwa piproyeksi tumbuh 10%-14%

“Kami tetap mengawasi kesehatan keuangan dan tata kelola Asabri. Kami juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan (keuangan),” kata Nasrullah di Jakarta, pekan lalu.

Merujuk situs resmi Asabri, laporan keuangan Asabri hanya sampai tahun 2017. Belum terdapat laporan keuangan tahun 2018 dan kuartal III 2019 yang dipublikasi.

Meski terlambat menyampaikan laporan keuangan, regulator tidak bisa memberikan sanksi ke Asabri karena terkendala aturan teknis. Mengingat, pengawasan Asabri berada di bawah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor independen.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Hanya satu dari tiga direksi AJB Bumiputera yang lulus fit and proper test OJK?

“Bukan tidak bisa [berikan sanksi], kami saat ini belum punya pengaturan khusus mengenai Asabri dan Taspen. Karena ini asuransi khusus tidak termasuk asuransi komersil seperti yang ada dalam UU Asuransi,” jelas Nasrullah.

Sekretaris Perusahaan Djoko Rachmady irit bicara ketika ditanya terkait kondisi keuangan serta pengelolaan investasi Asabri. Ia justru meminta Kontan.co.id meminta konfirmasi secara langsung ke Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Rony Hanityo Apriyanto.

Ia juga mengakui bahwa perseroan belum mempublikasikan laporan keuangan Asabri terbaru tanpa menjelaskan apa penyebabnya.

Asabri sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahanan. Sebagai perusahaan pelat merah, Kementerian BUMN juga belum mau mengungkapkan bagaimana kondisi keuangan terkini Asabri.

Baca Juga: Asuransi kredit fintech sumbang 30% dari total premi Simas Insurtech

“Saya belum cek infonya, nanti saya cari dulu. Saya juga akan pelajari dulu,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Jika melihat laporan keuangan perusahaan 2017, jumlah kewajiban Asabri meningkat 20% menjadi Rp 43,61 triliun. Sedangkan pendapatan turun 10,86% menjadi Rp 4,51 triliun, dan pengembalian investasi minus Rp 1,21 triliun atau turun dari tahun sebelumnya mencapai minus Rp 1,96 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×