Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian, PT Mitra Gadai Abadi. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 4 Mei 2026, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-52/KO.12/2026 per 24 April 2026.
"OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Abadi," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman dalam pengumuman tersebut.
Adapun perusahaan tersebut beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat. OJK menerangkan PT Mitra Gadai Abadi mengajukan permohonan persetujuan pembubaran perusahaan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Baca Juga: Frekuensi Klaim Meningkat, Klaim Jasindo Tembus Rp 407,14 Miliar di Kuartal I-2026
OJK menerangkan pencabutan izin usaha itu merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan oleh PT Mitra Gadai Abadi.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT Mitra Gadai Abadi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pergadaian. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













