kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.898   16,86   0,25%
  • KOMPAS100 1.005   2,72   0,27%
  • LQ45 768   2,15   0,28%
  • ISSI 227   0,56   0,25%
  • IDX30 396   1,71   0,43%
  • IDXHIDIV20 459   2,02   0,44%
  • IDX80 113   0,35   0,31%
  • IDXV30 114   0,65   0,58%
  • IDXQ30 129   0,28   0,22%

OJK catat pinjaman lewat fintech lending sebesar Rp 41,04 triliun per Mei 2019


Kamis, 27 Juni 2019 / 17:00 WIB
OJK catat pinjaman lewat fintech lending sebesar Rp 41,04 triliun per Mei 2019


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending terus menderu. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menjadikan fintech lending sebagai implementasi strategis dalam memperluas akses keuangan sejalan dengan revolusi industri 4.0

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan akumulasi pinjaman lewat fintech lending hingga Mei 2019 tercatat sebesar Rp 41,04 triliun. Nilai ini tumbuh 81,11% dibandingkan tahun lalu atau year to date (ytd) di 2018 sebesar Rp 22,66 triliun.

“Total fintech P2P lending per 25 Juni 2019 sebanyak 113 entitias. Adapun jumlah outstanding pinjaman mencapai Rp 8,3 triliun per Mei 2019 tumbuh 64,93% ytd,” ujar Wimboh pada Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada Kamis (27/6).

Wimboh menambahkan, jumlah peminjam atau borrower hingga Mei 2019 tercatat sebanyak 8,7 juta peminjam. Jumlah ini tumbuh 100,72% ytd dari jumlah peminjam 2018 sebanyak 4,35 juta.

Sedangkan pemberi pinjaman atau lender tercatat sebanyak 456.300 lender. Jumlah ini tumbuh 119,9% ytd dari 207.500 lender.

Selain itu Winboh menyatakan pertumbuhan bisnis fintech diiringi dengan pengawasan oleh OJK. Wimboh bilang OJK ingin fintech lending menjalankan bisnis secara transparan. Guna mencapai hal ini, OJK bekerjasama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Wimboh juga menyebut asosiasi tengah membentuk pusat data seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada perbankan. Pusat data fintech lending (Pusdafil) ini bakal memuat informasi terkait calon peminjam yang terindikasi melakukan penipuan (fraud), terlambat membayar pinjaman, dan meminjam di lebih dari satu perusahaan fintech lending.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×