Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) disebut masih terus dikaji ulang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim, pemenuhan hak pemegang polis tetap jadi prioritas.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris, proses pengkajian ulang dari rencana awal restrukturisasi satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk mutual di Indonesia ini untuk memastikan bahwa setiap kewajiban kepada nasabah bisa terpenuhi.
"Intinya yang penting pemegang polis aman. Saat jatuh tempo haknya bisa terpenuhi," kata dia, Kamis (21/12).
Di sisi lain, ia menyebut AJBB punya sejumlah aset yang telah dikelola selama bertahun-tahun. Mulai dari aset keuangan sampai properti. Nah, demi kewajiban terhadap pemegang polis ini terjamin, ia menyebut penjualan aset bisa menjadi pilihan.
Termasuk dari penjualan aset properti AJBB yang tersebar di sejumlah lokasi. Pasalnya ia menyebut aset investasi memang disiapkan dari premi yang terkumpul untuk memenuhi kewajiban di kemudian hari.
Sehingga ia mengklaim penjualan aset investasi merupakan hal yang wajar bila dilakukan. "Jadi kalau dari investasi seperti deposito atau saham tidak mencukupi untuk bayar klaim, ya bisa jual properti," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News