kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.524   24,00   0,14%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Hingga Maret 2026, 11 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar


Selasa, 05 Mei 2026 / 16:18 WIB
Hingga Maret 2026, 11 Fintech Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar
ILUSTRASI. OJK menyampaikan terdapat 11 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih terdapat penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 11 penyelenggara dari 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Maret 2026. 

"Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Mega Insurance Nilai Penguatan Keamanan Siber Masih Jadi Tantangan

Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing maupun mencari strategic investor, atau upaya merger. Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

Jika menilik data OJK, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum per Maret 2026 bertambah 1 perusahaan dari posisi bulan sebelumnya. Adapun per Februari 2026, OJK mencatat terdapat 10 penyelenggara dari 95 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. 

Baca Juga: Kredit Pinjol Lending Capai Rp 101,03 Triliun per Maret 2026, Naik 26%

Terkait kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 101,03 triliun per Maret 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 26,25% secara Year on Year (YoY).

Sementara itu, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Maret 2026 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 4,52%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×