kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.328   26,00   0,16%
  • IDX 7.398   86,28   1,18%
  • KOMPAS100 1.045   8,58   0,83%
  • LQ45 789   3,60   0,46%
  • ISSI 248   5,04   2,07%
  • IDX30 409   1,66   0,41%
  • IDXHIDIV20 466   1,61   0,35%
  • IDX80 118   1,07   0,92%
  • IDXV30 119   0,63   0,53%
  • IDXQ30 130   0,11   0,08%

Iuran Dana Pensiun Sukarela Tumbuh Melambat per Mei 2025, Ini Penjelasan ADPI


Senin, 21 Juli 2025 / 19:47 WIB
Iuran Dana Pensiun Sukarela Tumbuh Melambat per Mei 2025, Ini Penjelasan ADPI
ILUSTRASI. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai iuran dana pensiun sukarela mencapai Rp 15,16 triliun per Mei 2025


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai iuran dana pensiun sukarela mencapai Rp 15,16 triliun per Mei 2025. Nilai itu bertumbuh tipis 1,92% Year on Year (YoY). Adapun pertumbuhannya melambat, jika dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya yang mencapai 6,65% YoY.

Mengenai hal itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyampaikan ada sejumlah faktor yang menyebabkan pertumbuhan nilai iuran melambat. Staf Ahli ADPI Bambang Sri Mulyadi menerangkan iuran dana pensiun sukarela sebetulnya konsisten karena telah diatur dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing dana pensiun. 

"Hanya saja, untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP), terkadang iuran bisa berbeda, misalnya ada DPPK PPMP yang melunasi iuran tambahan," ujarnya kepada Kontan, Senin (21/7).

Baca Juga: OJK Kawal Pengembangan Asuransi Parametrik Bencana di Indonesia

Untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan Program Pensiun Iuran Pasti (DPPK PPIP) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Bambang menyebut iuran relatif tetap, kecuali DPLK menambah peserta dari pemberi kerja yang pegawai yang diikutsertakan jumlahnya cukup banyak dan iuran pertama juga cukup besar.

"Alhasil, bagi DPPK PPIP akan ada tambahan iuran apabila pemberi kerja menaikan remunerasi yang menambah Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP)," ucapnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan tantangan untuk menaikan iuran tergantung dari sejauh mana penghasilan para pekerja dimaksud dapat cover kebutuhan dan iuran dana pensiun. Hingga akhir tahun ini, dia memperkirakan pertumbuhan iuran dana pensiun sukarela tidak ada kenaikan yang signifikan.

Untuk bisa menggenjot pertumbuhan iuran, Bambang menilai DPLK perlu mencari peserta mandiri untuk menambah peserta baru. 

Baca Juga: OJK Susun SEOJK Tarif Premi Asuransi Properti, Ini Kata Great Eastern Insurance

Selanjutnya: Eagle High Plantations (BWPT) Rogoh Kocek Rp 61,84 Miliar Lunasi Obligasi

Menarik Dibaca: Kenali Masalah Urologi Pria Lewat Gejala dan Solusinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×