kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.703   21,00   0,13%
  • IDX 7.557   53,01   0,71%
  • KOMPAS100 1.175   9,66   0,83%
  • LQ45 939   11,90   1,28%
  • ISSI 227   0,10   0,04%
  • IDX30 484   6,37   1,33%
  • IDXHIDIV20 584   9,51   1,66%
  • IDX80 134   1,12   0,85%
  • IDXV30 142   -0,56   -0,39%
  • IDXQ30 162   1,94   1,21%

OJK: Dua Perusahaan Asuransi Alihkan Portofolio Syariah ke Zurich Syariah


Selasa, 08 Oktober 2024 / 22:04 WIB
OJK: Dua Perusahaan Asuransi Alihkan Portofolio Syariah ke Zurich Syariah
ILUSTRASI. Dua asuransi berencana mengalihkan portofolio bisnis usaha syariah ke PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah).


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat dua asuransi yang berencana mengalihkan portofolio bisnis usaha syariah yang dimiliki ke PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, kedua asuransi itu adalah PT Axa Insurance Indonesia dan PT Asuransi Sonwelis Takaful. 

“PT Asuransi Sonwelis Takaful memberikan kesempatan kepada pemegang polis untuk menyampaikan keberatan dalam waktu satu bulan. OJK akan terus memantau proses ini untuk memastikan perlindungan bagi pemegang polis," jawaban tertulis, Jumat (4/10).

Baca Juga: Kinerja Asuransi Marine Cargo Jasindo Belum Terpengaruh Konflik Timur Tengah

Sementara itu, PT AXA Insurance Indonesia juga telah menyampaikan laporan kepada OJK mengenai penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah kepada Zurich Syariah. Saat ini, AXA Insurance juga turut mengajukan pengembalian izin unit syariah kepada OJK.

"Saat ini OJK sedang melakukan review untuk memastikan pengalihan portofolio tesebut yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam aturan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tertuang bahwa pemisahan unit usaha syariah (UUS) asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. 

Baca Juga: Asuransi Jasindo Syariah Catat Kinerja Positif per Agustus 2024

Pertama, dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.  

Kemudian yang kedua, dengan  mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Selanjutnya: Ramai Transaksi Afiliasi Emiten Tambang, Simak Rekomendasi Saham Berikut Ini

Menarik Dibaca: Cara Scan Dokumen Menggunakan iPhone Tanpa Alat dan Aplikasi Tambahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×