kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK: Dua Perusahaan Asuransi Alihkan Portofolio Syariah ke Zurich Syariah


Selasa, 08 Oktober 2024 / 22:04 WIB
OJK: Dua Perusahaan Asuransi Alihkan Portofolio Syariah ke Zurich Syariah
ILUSTRASI. Dua asuransi berencana mengalihkan portofolio bisnis usaha syariah ke PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah).


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat dua asuransi yang berencana mengalihkan portofolio bisnis usaha syariah yang dimiliki ke PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, kedua asuransi itu adalah PT Axa Insurance Indonesia dan PT Asuransi Sonwelis Takaful. 

“PT Asuransi Sonwelis Takaful memberikan kesempatan kepada pemegang polis untuk menyampaikan keberatan dalam waktu satu bulan. OJK akan terus memantau proses ini untuk memastikan perlindungan bagi pemegang polis," jawaban tertulis, Jumat (4/10).

Baca Juga: Kinerja Asuransi Marine Cargo Jasindo Belum Terpengaruh Konflik Timur Tengah

Sementara itu, PT AXA Insurance Indonesia juga telah menyampaikan laporan kepada OJK mengenai penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah kepada Zurich Syariah. Saat ini, AXA Insurance juga turut mengajukan pengembalian izin unit syariah kepada OJK.

"Saat ini OJK sedang melakukan review untuk memastikan pengalihan portofolio tesebut yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam aturan POJK Nomor 11 Tahun 2023 tertuang bahwa pemisahan unit usaha syariah (UUS) asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. 

Baca Juga: Asuransi Jasindo Syariah Catat Kinerja Positif per Agustus 2024

Pertama, dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.  

Kemudian yang kedua, dengan  mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×