kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK hapus margin 10% transaksi hedging, ini komentar bankir


Selasa, 24 Juli 2018 / 16:47 WIB
OJK hapus margin 10% transaksi hedging, ini komentar bankir
ILUSTRASI. Uang rupiah dan dollar AS


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi telah menghapus margin 10% bagi transaksi hedging. Dengan begitu, biaya bank melakukan lindung nilai lebih murah, apalagi ketika dibutuhkan saat kurs berfluktuasi.

"Dengan ini diharapkan biaya hedging akan semakin murah," kata Nanang Nanang Hendarsah, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI dalam bincang bincang media, Selasa (24/7).

Dengan semakin terjangkaunya biaya hedging, maka akan meningkatkan manajemen risiko, terutama pada saat rupiah mengalami tren pelemahan seperti saat ini.

Haryono Tjahjarijadi, Presiden Direktur PT Bank Mayapada Internasional Tbk menilai, apa yang dilakukan BI sudah tepat terkait dengan hedging.

"Supaya bank domestik yang besar bisa lebih bersaing dengan bank regional dalam hal menangani bisnis hedging," kata Haryono kepada kontan.co.id, Selasa (24/7).

Tahun lalu, sebagai gambaran, BI sudah meluncurkan produk hedging dengan biaya yang cukup rendah dengan nama call spread. Terakhir, volume transaksi produk hedging BI ini sebesar US$ 500 juta, naik dibanding tahun lalu yang sebesar US$ 100 juta.

 Beberapa BUMN besar, menurut Nanang, sudah menggunakan produk call spread ini.

Memang tantangannya, adalah bagaimana perusahaan sadar akan risiko nilai tukar dan bisa melakukan transaksi hedging sesuai dengan kebutuhan.

BI mencatat saat ini sebanyak 11 bank yang melakukan call spread sudah bisa memberikan fasilitas lindung nilai sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×