kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.917.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.789   -61,00   -0,36%
  • IDX 8.975   24,32   0,27%
  • KOMPAS100 1.244   9,59   0,78%
  • LQ45 882   8,84   1,01%
  • ISSI 330   0,91   0,28%
  • IDX30 451   1,60   0,36%
  • IDXHIDIV20 533   1,62   0,31%
  • IDX80 138   1,09   0,79%
  • IDXV30 147   -0,35   -0,24%
  • IDXQ30 145   0,87   0,61%

OJK Hitung Potensi Klaim Asuransi Banjir di Sumatra Capai Ratusan Miliar Rupiah


Kamis, 11 Desember 2025 / 18:43 WIB
OJK Hitung Potensi Klaim Asuransi Banjir di Sumatra Capai Ratusan Miliar Rupiah
ILUSTRASI. Foto udara dampak banjir bandang yang melanda pemukiman penduduk di Jalan Murai, Sibolga, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan nilai potensi klaim asuransi akibat bencana banjir yang melanda Sumatra tembus ratusan miliar rupiah.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan nilai potensi klaim asuransi akibat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dapat menembus ratusan miliar rupiah.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi mempercepat serta menyederhanakan proses pembayaran klaim bagi masyarakat yang terdampak.

Menurut pendataan awal dari 39 perusahaan asuransi, lini asuransi properti mencatat potensi klaim terbesar.

Baca Juga: AAJI Perkirakan Klaim Jiwa Akibat Banjir Sumatra Tembus Rp 100 Miliar

“Potensi klaim property damage mencapai Rp 492,53 miliar, sedangkan untuk kerusakan kendaraan bermotor sebesar Rp 74,50 miliar,” ujar Ogi dalam paparan RDKB OJK, Kamis (11/12).

Selain itu, terdapat pula eksposur pertanggungan atas asuransi barang milik negara (BMN) di wilayah banjir yang diperkirakan sekitar Rp 400 miliar. Untuk asuransi jiwa, proses pendataan masih berlangsung mengingat kondisi lapangan yang dinamis.

Ogi juga menyoroti kebijakan restrukturisasi yang diberikan perbankan dan perusahaan pembiayaan kepada debitur terdampak bencana.

Melalui kebijakan ini, kualitas kredit debitur tetap dipertahankan sehingga klaim ke perusahaan asuransi kredit maupun lembaga penjaminan tidak langsung muncul.

Baca Juga: Great Eastern Terima Permintaan 40 Klaim Asuransi Efek Banjir Sumatra

“Meski begitu, perusahaan asuransi umum dan penjaminan tetap wajib menyiapkan pencadangan atas potensi risiko gagal bayar guna memastikan kemampuan membayar klaim ke depan,” tegasnya.

OJK memastikan akan terus memantau perkembangan nilai kerugian yang masuk cakupan pertanggungan, baik pada asuransi umum maupun jiwa, sekaligus memastikan proses penanganan klaim berjalan cepat, tepat, dan profesional.

Selanjutnya: BSI Siapkan Skema Keringanan bagi Nasabah Terdampak Bencana di Sumatra dan Aceh

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Tinted Lip Balm Bukan Sekadar Pelembab Bibir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×