kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

OJK Hitung Potensi Klaim Asuransi Banjir di Sumatra Capai Ratusan Miliar Rupiah


Kamis, 11 Desember 2025 / 18:43 WIB
OJK Hitung Potensi Klaim Asuransi Banjir di Sumatra Capai Ratusan Miliar Rupiah
ILUSTRASI. Foto udara dampak banjir bandang yang melanda pemukiman penduduk di Jalan Murai, Sibolga, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan nilai potensi klaim asuransi akibat bencana banjir yang melanda Sumatra tembus ratusan miliar rupiah.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan nilai potensi klaim asuransi akibat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dapat menembus ratusan miliar rupiah.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi mempercepat serta menyederhanakan proses pembayaran klaim bagi masyarakat yang terdampak.

Menurut pendataan awal dari 39 perusahaan asuransi, lini asuransi properti mencatat potensi klaim terbesar.

Baca Juga: AAJI Perkirakan Klaim Jiwa Akibat Banjir Sumatra Tembus Rp 100 Miliar

“Potensi klaim property damage mencapai Rp 492,53 miliar, sedangkan untuk kerusakan kendaraan bermotor sebesar Rp 74,50 miliar,” ujar Ogi dalam paparan RDKB OJK, Kamis (11/12).

Selain itu, terdapat pula eksposur pertanggungan atas asuransi barang milik negara (BMN) di wilayah banjir yang diperkirakan sekitar Rp 400 miliar. Untuk asuransi jiwa, proses pendataan masih berlangsung mengingat kondisi lapangan yang dinamis.

Ogi juga menyoroti kebijakan restrukturisasi yang diberikan perbankan dan perusahaan pembiayaan kepada debitur terdampak bencana.

Melalui kebijakan ini, kualitas kredit debitur tetap dipertahankan sehingga klaim ke perusahaan asuransi kredit maupun lembaga penjaminan tidak langsung muncul.

Baca Juga: Great Eastern Terima Permintaan 40 Klaim Asuransi Efek Banjir Sumatra

“Meski begitu, perusahaan asuransi umum dan penjaminan tetap wajib menyiapkan pencadangan atas potensi risiko gagal bayar guna memastikan kemampuan membayar klaim ke depan,” tegasnya.

OJK memastikan akan terus memantau perkembangan nilai kerugian yang masuk cakupan pertanggungan, baik pada asuransi umum maupun jiwa, sekaligus memastikan proses penanganan klaim berjalan cepat, tepat, dan profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×