Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai sebesar Rp 60,6 triliun per April 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi asuransi jiwa ini tumbuh sebesar 1,05% secara year on year (YoY).
OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 474,77% per April 2025. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.
Di sisi lain, OJK menyatakan bahwa pendapatan premi industri asuransi umum dan reasuransi juga mengalami pertumbuhan sebesar 5,79% YoY dengan nilai sebesar Rp 55,84 triliun per April 2025.
Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Komersial Capai Rp 116,44 triliun per April 2025
Adapun jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersial sampai dengan Maret 2025 tercatat sebesar Rp 116,44 triliun atau tumbuh 3,27% secara tahunan.
"Nilai pendapatan premi asuransi komersial itu termasuk dari nilai premi asuransi jiwa maupun premi asuransi umum dan reasuransi," ujarnya dalam paparan RDK OJK, Senin (2/6).
Asal tahu saja, OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.162,78 triliun per April 2025, tumbuh sebesar 3,66% secara YoY.
Selanjutnya: OJK Catat Aset Perusahaan Penjaminan Syariah Rp 6,54 Triliun per April 2025
Menarik Dibaca: Samsung A15 Harga Juni 2025 Kameranya Canggih, Intip Fitur Fotografinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News