kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK izinkan P2P lending kolaborasi dan akuisisi multifinance


Senin, 07 Oktober 2019 / 20:40 WIB
OJK izinkan P2P lending kolaborasi dan akuisisi multifinance
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui kerjasama antara multifinance dengan peer to peer (P2P) Lending.  

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W. Budiawan mengatakan sejak penerbitan POJK 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK telah membuka kesempatan kepada perusahaan pembiayaan untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain, termasuk fintech untuk memperluas jaringan distribusi penyaluran pembiayaan.

"Perusahaan fintech dapat bertindak sebagai penyedia jasa dalam membangun sistem informasi yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan untuk menyalurkan kegiatan pembiayaan secara online. Selain itu, POJK 35 telah membuka kesempatan kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk melakukan kerjasama penyaluran pembiayaan baik melalui skema pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing)," ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (7/10).

Baca Juga: OJK: Pinjaman fintech lending ke depan akan naik signifikan

Namun, lanjut Bambang, dalam melakukan kerjasama dengan perusahaan fintech, multifinance tetap harus melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perusahaan pembiayaan. 

Ia melihat dalam perkembangannya, belakangan ini, terdapat beberapa fintech baik dari dalam maupun luar negeri yang ingin melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan melalui akuisisi perusahaan pembiayaan yang telah ada.

"Pada umumnya, OJK mendukung akuisisi perusahaan pembiayaan oleh fintech khususnya untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum perusahaan pembiayaan sebesar Rp 100 miliar pada akhir tahun 2019," jelas Bambang.

Bambang menyatakan perusahaan fintech yang melakukan pengambilalihan perusahaan pembiayaan harus tetap memastikan perusahaan pembiayaan yang dimaksud tetap memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perusahaan Pembiayaan khususnya ketentuan POJK 35 Tahun 2018. 

Baca Juga: Tumbuh melesat, apakah P2P lending Indonesia bisa bernasib seperti di China?

"Perusahaan fintech juga harus memastikan bahwa perusahaan pembiayaan yang dimilikinya tetap memenuhi batasan rasio-rasio keuangan yang perlu dijaga seperti tingkat kesehatan keuangan, batasan non performing financing dan batasan gearing ratio," pungkas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×