kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Sarana Jambi Ventura


Selasa, 14 Januari 2025 / 15:56 WIB
OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Sarana Jambi Ventura
ILUSTRASI. OJK mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Jambi Ventura.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Jambi Ventura. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 14 Januari 2024, keputusan pencabutan sanksi itu tertuang melalui surat Nomor S-87/PL.1/2024 per 23 Desember 2024.

"Pencabutan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Jambi Ventura karena perusahaan dinilai telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan kinerja keuangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar OJK dalam keterangan resmi tersebut.

Dengan dicabutnya sanksi PKU tersebut, PT Sarana Jambi Ventura dapat kembali melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura sesuai ketentuan perundang-undangan terhitung sejak tanggal surat dimaksud.

Baca Juga: Turun, Aset Modal Ventura Syariah Jadi Rp 3,56 Triliun per November 2024

Sebelumnya, berdasarkan pengumuman pada 5 September 2023, alasan OJK memberikan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada PT Sarana Jambi Ventura karena perusahaan modal ventura tersebut belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat. 

Adapun ketentuan itu tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) POJK 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, sehingga perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yaitu perusahaan modal ventura konvensional maupun syariah wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×