Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Jambi Ventura. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 14 Januari 2024, keputusan pencabutan sanksi itu tertuang melalui surat Nomor S-87/PL.1/2024 per 23 Desember 2024.
"Pencabutan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Jambi Ventura karena perusahaan dinilai telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan kinerja keuangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar OJK dalam keterangan resmi tersebut.
Dengan dicabutnya sanksi PKU tersebut, PT Sarana Jambi Ventura dapat kembali melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura sesuai ketentuan perundang-undangan terhitung sejak tanggal surat dimaksud.
Baca Juga: Turun, Aset Modal Ventura Syariah Jadi Rp 3,56 Triliun per November 2024
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman pada 5 September 2023, alasan OJK memberikan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada PT Sarana Jambi Ventura karena perusahaan modal ventura tersebut belum melaksanakan rencana pemenuhan untuk memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat.
Adapun ketentuan itu tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) POJK 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, sehingga perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yaitu perusahaan modal ventura konvensional maupun syariah wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selanjutnya: Allianz Utama Akui Tantangan Global akan Berdampak ke Kinerja Asuransi Marine Cargo
Menarik Dibaca: 5 Penyebab Kulit Semakin Berminyak, Tetap Pakai Moisturizer
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News