CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

OJK: Kami tidak pernah menyetujui permohonan PKPU Kresna Life


Rabu, 23 Desember 2020 / 14:14 WIB
OJK: Kami tidak pernah menyetujui permohonan PKPU Kresna Life
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta . KONTAN/Cheppy A. Muchlis.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan mengenai penetapan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dalam status Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 hari.

Meski demikian, OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan PKPU terhadap Kresna Life. Selain itu, regulator juga mengaku tidak pernah mengajukan permohonan PKPU tersebut ke pengadilan. 

"Putusan sela atas PKPU tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap Kresna Life," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangan resmi, Rabu (23/12). 

Berdasarkan pasal 50 UU Perasuransian No 40/2014 disebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh OJK.

Baca Juga: Nasabah korban Kresna Life protes keras penetapan PKPU

Dalam catatan OJK terdapat terdapat dua permohonan PKPU terhadap Kresna Life yang disampaikan kepada regulator dan keduanya telah ditolak. Di antaranya permohonan dari JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata melalui surat pada 6 Agustus 2020 lalu terkait PKPU Kresna Life. 

Kemudian permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis Kresna Life melalui surat tanggal 11 Agustus 2020 terkait permohonan izin PKPU Kresna Life. 

"Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang Direksi Kresna Life untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan perusahaan," terangnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Direksi Kresna Life menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut karena manajemen telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Sampai 18 Desember 2020, Kresna Life telah menerima persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama atas 8.054 polis atau 77,61% dari jumlah polis atas kewajiban senilai Rp3,85 triliun  atau 55,76% dari total kewajiban. Serta melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp 283,60 miliar untuk 5.672 polis.

Menindaklanjuti pertemuan dengan manajemen Kresna, OJK menyampaikan surat yang meminta Kresna Life untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap putusan pengadilan termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Duh Pembayaran Polis Kepada Nasabah Kesna Life Ditangguhkan Karena PKPU

Hal ini mempertimbangkan kepentingan pemegang polis yang lebih luas serta dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian. OJK sesuai dengan kewenangannnya akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penyehatan keuangan Kresna Life, OJK juga telah minta pemegang saham untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban perusahaan. Regulator juga  terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan dan penyelesaian klaim pemegang polis untuk terus memberikan perlindungan kepada mereka. 

Saat ini, OJK juga tengah mengenakan sanksi administratif kepada Krena Life berupa Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha melalui surat nomor S499/NB.21/2020 tanggal 7 Desember 2020 hal Pembatasan Kegiatan Usaha. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu tiga bulan.

Selanjutnya: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bisnis asuransi di 2021 akan lebih baik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×