kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,61%
  • IDX 6.787   -120,00   -1,74%
  • KOMPAS100 980   -16,66   -1,67%
  • LQ45 754   -11,11   -1,45%
  • ISSI 221   -4,23   -1,88%
  • IDX30 391   -6,58   -1,66%
  • IDXHIDIV20 457   -9,06   -1,95%
  • IDX80 110   -1,76   -1,57%
  • IDXV30 113   -1,97   -1,71%
  • IDXQ30 126   -2,46   -1,91%

OJK konsultasikan soal branchless banking ke JK


Rabu, 26 November 2014 / 18:58 WIB
OJK konsultasikan soal branchless banking ke JK
ILUSTRASI. JAKARTA,29/9-NILAI TUKAR RUPIAH TERHADAP DOLAR MELEMAH. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mendatangi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Salah satu yang dibahas adalah mengenai rencana pelaksanaan layanan perbankan tanpa kantor alias branchless banking.

Menurut Muliaman, pihaknya menyampaikan kebijakan tersebut keberadaan branchless banking ini akan menjangkau masyarakat kepada akses perbankan. "Sebab, bank bisa mewakilkan kepada agen yang ditunjuk," ujar Muliaman, Rabu (26/11).

Agen itu bisa berupa individual, ataupun warung. Bisa juga berupa lembaga keuangan mikro.

Keberadaan branchless banking ini dinilai akan membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, keberadaannya bisa menyaingi keberadaan rentenir, yang selama ini menjerat masyarakat dengan bunga yang tinggi.

Bahkan masyarakat bisa memiliki rekening tanpa harus memiliki saldo minimum. Justru, dengan memiliki rekening itu masyarakat bisa mengajukan pinjaman. Maksimal, agen boleh memberikan kredit hingga Rp 20 juta

Memang, menurutnya pelaksanaannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, terutama ketika bank menunjuk agennya. Untuk itu, OJK juga telah mengatur persyaratan yang harus dipenuhi perbankan dan agen. Agen yang ditunjuk juga wajib diberikan pelatihan oleh bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×