kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK membatasi kegiatan usaha Lead Insurance Brokers


Kamis, 19 Desember 2019 / 08:44 WIB
OJK membatasi kegiatan usaha Lead Insurance Brokers


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha selama tiga bulan kepada PT Lead Insurance Brokers di bidang pialang asuransi sebagaimana surat nomor S-162/NB.1/2019 tanggal 28 November 2019.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini menyatakan bahwa pemberian sanksi tersebut karena perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2017 dan 2018.

Baca Juga: OJK mencabut izin usaha Graha Proteksi Utama

“Berarti perusahaan belum memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 6 POJK Nomor 55/POJK.05/2017 dan pasal 60 ayat (2) POJK Nomor 70/POJK.05/2016,” kata Anggar dalam siaran pers OJK, Selasa (19/12).

Dengan dikenakan sanksi tersebut, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan jasa keperantaraan asuransi sampai diatasi penyebab dikenakan sanksi. Meski demikian perusahaan harus tetap menyelesaikan kewajiban jatuh tempo.

Baca Juga: Jalur keagenan diramal akan lebih banyak jaring nasabah di tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×