kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.794   37,00   0,22%
  • IDX 8.646   36,29   0,42%
  • KOMPAS100 1.197   8,91   0,75%
  • LQ45 860   6,19   0,73%
  • ISSI 309   1,58   0,51%
  • IDX30 440   1,54   0,35%
  • IDXHIDIV20 513   2,02   0,39%
  • IDX80 134   0,88   0,66%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 141   0,83   0,59%

OJK membatasi kegiatan usaha Lead Insurance Brokers


Kamis, 19 Desember 2019 / 08:44 WIB
OJK membatasi kegiatan usaha Lead Insurance Brokers
ILUSTRASI. Aktivitas di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, (12/7). OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha selama tiga bulan kepada PT Lead Insurance Brokers


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha selama tiga bulan kepada PT Lead Insurance Brokers di bidang pialang asuransi sebagaimana surat nomor S-162/NB.1/2019 tanggal 28 November 2019.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini menyatakan bahwa pemberian sanksi tersebut karena perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2017 dan 2018.

Baca Juga: OJK mencabut izin usaha Graha Proteksi Utama

“Berarti perusahaan belum memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 6 POJK Nomor 55/POJK.05/2017 dan pasal 60 ayat (2) POJK Nomor 70/POJK.05/2016,” kata Anggar dalam siaran pers OJK, Selasa (19/12).

Dengan dikenakan sanksi tersebut, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan jasa keperantaraan asuransi sampai diatasi penyebab dikenakan sanksi. Meski demikian perusahaan harus tetap menyelesaikan kewajiban jatuh tempo.

Baca Juga: Jalur keagenan diramal akan lebih banyak jaring nasabah di tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×