kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.897   15,40   0,22%
  • KOMPAS100 1.006   3,47   0,35%
  • LQ45 769   2,65   0,35%
  • ISSI 227   0,65   0,29%
  • IDX30 396   1,29   0,33%
  • IDXHIDIV20 459   1,80   0,39%
  • IDX80 113   0,41   0,37%
  • IDXV30 114   0,86   0,76%
  • IDXQ30 129   0,29   0,23%

OJK membatasi kegiatan usaha Lead Insurance Brokers


Kamis, 19 Desember 2019 / 08:44 WIB
OJK membatasi kegiatan usaha Lead Insurance Brokers
ILUSTRASI. Aktivitas di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, (12/7). OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha selama tiga bulan kepada PT Lead Insurance Brokers


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha selama tiga bulan kepada PT Lead Insurance Brokers di bidang pialang asuransi sebagaimana surat nomor S-162/NB.1/2019 tanggal 28 November 2019.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini menyatakan bahwa pemberian sanksi tersebut karena perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2017 dan 2018.

Baca Juga: OJK mencabut izin usaha Graha Proteksi Utama

“Berarti perusahaan belum memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 6 POJK Nomor 55/POJK.05/2017 dan pasal 60 ayat (2) POJK Nomor 70/POJK.05/2016,” kata Anggar dalam siaran pers OJK, Selasa (19/12).

Dengan dikenakan sanksi tersebut, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan jasa keperantaraan asuransi sampai diatasi penyebab dikenakan sanksi. Meski demikian perusahaan harus tetap menyelesaikan kewajiban jatuh tempo.

Baca Juga: Jalur keagenan diramal akan lebih banyak jaring nasabah di tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×