kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

OJK membatasi kegiatan usaha Lead Insurance Brokers


Kamis, 19 Desember 2019 / 08:44 WIB
OJK membatasi kegiatan usaha Lead Insurance Brokers
ILUSTRASI. Aktivitas di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, (12/7). OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha selama tiga bulan kepada PT Lead Insurance Brokers


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha selama tiga bulan kepada PT Lead Insurance Brokers di bidang pialang asuransi sebagaimana surat nomor S-162/NB.1/2019 tanggal 28 November 2019.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini menyatakan bahwa pemberian sanksi tersebut karena perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2017 dan 2018.

Baca Juga: OJK mencabut izin usaha Graha Proteksi Utama

“Berarti perusahaan belum memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) dan pasal 6 POJK Nomor 55/POJK.05/2017 dan pasal 60 ayat (2) POJK Nomor 70/POJK.05/2016,” kata Anggar dalam siaran pers OJK, Selasa (19/12).

Dengan dikenakan sanksi tersebut, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan jasa keperantaraan asuransi sampai diatasi penyebab dikenakan sanksi. Meski demikian perusahaan harus tetap menyelesaikan kewajiban jatuh tempo.

Baca Juga: Jalur keagenan diramal akan lebih banyak jaring nasabah di tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×