kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

OJK Memberi Izin Usaha ke Indomarco Financial


Selasa, 14 November 2023 / 12:18 WIB
OJK Memberi Izin Usaha ke Indomarco Financial
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi izin usaha perusahaan pembiayaan alias multifinance kepada PT Indomarco Financial Services. Pemberian izin tersebut sejalan dengan perubahan nama PT NFSI Financial Services.

OJK menyebut, izin tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 26 Oktober 2023. 

Baca Juga: Hingga Oktober, MUF Catat Pembiayaan Investasi Rp 1,84 Triliun

"Dengan diberikan pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Indomarco Financial Services diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku," jelas Adief Razali, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus Penawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK. 

Pada saat yang sama OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Century Tokyo Leasing Indonesia. OJK, dalam rilis 13 November, menjelaskan, telah mencabut izin usaha Century Tokyo pada 19 Oktober 2023. "Sejak saat itu, perusahaan dilarang menggunakan kata finance untuk kegiatan usaha," jelas Adief. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×