kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

OJK menyebut pembiayaan multiguna meningkat karena relaksasi aturan


Selasa, 30 Juli 2019 / 19:06 WIB


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pembiayaan atau multifinance semakin gencar dalam aksinya menyalurkan pembiayaan multiguna di tahun ini.

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan multiguna bulan Juni 2019 tercatat sebesar Rp 31,2 triliun, naik 10,6% dari periode sama tahun lalu sebesar Rp 28,2 triliun.

Baca Juga: Dorong pembiayaan, PNM bakal terbitkan surat utang sebesar Rp 4 triliun Oktober nanti

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W.Budiawan mengatakan, kenaikan pembiayaan multiguna didorong oleh kenaikan permintaan masyarakat atas pembiayaan fasilitas dana.

“Pembiayaan multiguna naik adalah dampak dari relaksasi pembiayaan fasilitas dana yang diijinkan melalui POJK 35/2018,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Selasa (30/7).

Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang dimaksud oleh Bambang merupakan peraturan yang ditetapkan OJK sejak 27 Desember 2018. peraturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 29/POJK.05/2014.

Baca Juga: Penyaluran kredit Bank DKI tumbuh 5,9% di separuh pertama 2019

Salah satu poinnya adalah peningkatan peranan perusahaan pembiayaan usaha produktif minimum, kemudian perluasan kegiatan usaha, kerja sama pembiayaan dan fintech oleh multifinance.

Kedua, peningkatan pengaturan prudensial, yaitu penerbitan efek sebagai sumber pendanaan, batasan insentif akuisisi pembiayaan, dan pengendalian fraud dan strategi anti fraud.

Sementara yang ketiga, berupa peningkatan perlindungan konsumen melalui transparansi tingkat bunga, larangan menggadaikan bukti agunan, kewajiban pengembalian bukti agunan, pemeliharaan bukti agunan, dan penarikan dana dan penjualan agunan.

Baca Juga: Pembiayaan multifinance ke UMKM turun 5,09%, ini penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×