kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.090   106,44   1,52%
  • KOMPAS100 1.059   18,57   1,79%
  • LQ45 832   15,44   1,89%
  • ISSI 215   2,37   1,12%
  • IDX30 424   8,09   1,94%
  • IDXHIDIV20 511   9,36   1,87%
  • IDX80 121   2,07   1,75%
  • IDXV30 125   0,81   0,65%
  • IDXQ30 142   2,54   1,83%

OJK Minta Aturan tentang Pemutihan Utang UMKM Dibuat dengan Jelas


Sabtu, 02 November 2024 / 08:00 WIB
OJK Minta Aturan tentang Pemutihan Utang UMKM Dibuat dengan Jelas
ILUSTRASI. OJK meminta rancangan peraturan tentang pemutihan utang UMKM memberikan penjabaran poin-poin aturan dengan jelas. KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemutihan utang yang menyasar debitur nelayan, petani dan UMKM tak kunjung rilis. Padahal sebelumnya, aturan pemutihan utang UMKM, petani dan nelayan tersebut rencananya akan diteken Presiden Prabowo pada pekan ini.

Sembari menunggu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae meminta agar dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pemutihan utang UMKM tersebut memberikan penjabaran poin-poin aturan dengan lebih jelas. 

Tujuannya agar bank-bank BUMN nantinya bisa melakukan pemutihan utang sesuai dengan amanah UU No 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga: Perpres Pemutihan Utang bagi Petani, Nelayan dan UMKM akan Terbit, Begini Kata OJK

“Mudah-mudahan ini tentu akan semakin memperjelas, rencana penghapusbukuan maupun penghapustagihan dan memang ini isu yang sebetulnya spesifik untuk bank-bank BUMN,” ujarnya, Jumat (1/11).

Dian menyadari bahwa penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan UMKM. 

Mengacu pada UU P2SK, Dian bilang hal tersebut dapat dilakukan oleh Bank BUMN dan atau Lembaga Keuangan Non Bank BUMN dengan ketentuan bahwa upaya penagihan telah dilakukan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi tetapi tetap tidak tertagih.

“OJK tentu mendukung pengaturan dimaksud dan menyadari bahwa pemberian akses pembiayaan kepada UMKM itu merupakan hal yang vital l dalam meningkatkan ketahanan perekonomian,” ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan OJK tentu mendukung rencana tersebut. Ia bilang saat ini aturannya sedang disusun rumusannya oleh pemerintah secara khusus oleh Kementerian Keuangan.

“Saat ini tentu sedang disusun payung hukum yang tepat untuk hal itu antara lain mencakup aspek kriteria nominal dan jangka waktu serta asesmen cakupan data yang ada yang akan menjadi target dari kebijakan ini,” tambahnya.

Baca Juga: Ini Kata Bos BRI Terkait Rencana Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo yang juga adik kandung dari Presiden Prabowo Subianto mengatakan Perpres saat ini sedang menyiapkan Perpres untuk pemutihan utang jutaan petani dan nelayan akan diteken pekan ini oleh presiden kedelapan Indonesia ini.

“Ada jutaan petani dan nelayan kita yang masih terbebani utang lama. Ada utang dari krismon (krisis moneter) 1998. Utang dari 2008. Utang dari mana-mana. 5 juta-6 juta petani dan nelayan (memiliki utang lama)," ujar Hashim, Rabu (24/10).

Menurut Hashim, semua utang para petani dan nelayan itu sudah dihapus dan dibekukan oleh bank sejak lama. Akan tetapi, hak tagih dari bank belum dihapus. 

Alhasil, para petani yang memiliki utang lama itu kini tidak bisa mendapatkan pinjaman bank. Sehingga, itu menyebabkan mereka justru meminjam di rentenir atau pinjaman online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×