kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Empat Perusahaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum, OJK akan Lakukan Penegakan Kepatuhan


Selasa, 14 Oktober 2025 / 20:04 WIB
Empat Perusahaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum, OJK akan Lakukan Penegakan Kepatuhan
ILUSTRASI. Agen pemasaran lembaga pembiayaan melayani pengunjung pameran otomotif di Jakarta, Kamis (7/4/2022). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 4 perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir September 2025. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 4 perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan atau multifinance masih belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir September 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK akan melakukan penegakan kepatuhan apabila perusahaan multifinance belum juga memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang telah dicanangkan.

"Dalam hal perusahaan tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum, perusahaan pembiayaan dimaksud akan dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diminta untuk menyampaikan rencana tindak pemenuhan (action plan) yang komprehensif," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Habis 2025, Pembiayaan EV Multifinance Diprediksi Melonjak

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan sebenarnya perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum bisa mengambil opsi merger dan akuisisi. Dia bilang tren merger dan akuisisi sejalan dengan semangat penguatan dan konsolidasi industri multifinance, yang diharapkan mampu mendukung pemerataan akses pembiayaan kepada masyarakat.

Meskipun demikian, Agusman menerangkan sampai saat ini belum terdapat multifinance yang berencana untuk melakukan merger atau akuisisi.

"Saat ini, belum terdapat perusahaan pembiayaan yang secara resmi mengajukan permohonan penggabungan usaha kepada OJK," kata Agusman.

Baca Juga: OJK: Empat Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar

Sebelumnya, Agusman juga mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 4 perusahaan pembiayaan tersebut, baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, serta mengambil opsi pengembalian izin usaha.

Secara kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp 505,59 triliun per Agustus 2025. Nilai piutang pembiayaan per Agustus 2025 tumbuh 1,26% secara tahunan atau Year on Year (YoY). 

Adapun Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per Agustus 2025 sebesar 2,51%. Angka itu terbilang membaik, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,52%. 

Selanjutnya: IHSG Tergelincir 1,95% pada Perdagangan Selasa (14/10), Ternyata Ini Penyebabnya

Menarik Dibaca: 7 Ciri-Ciri Kecanduan Seks, Salah Satunya Suka Selingkuh!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×