Reporter: Agustinus Respati | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada pelaku multifinance untuk menyelenggarakan pembiayaan tunai, tahun lalu.
Regulasi tersebut merupakan perluasan kegiatan usaha POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: Bank Indonesia berjanji akan menertibkan operasional Alipay dan WeChat
"Pertumbuhan pembiayaan dana per Juni 2019 tumbuh 20,69% year on year (yoy). Asumsinya, pembiayaan dana tunai saat ini dilakukan 18 multifinance," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan
Dia menjelaskan pada Juni 2018, pembiayaan tunai oleh multifinance ada di angka Rp 79,56 triliun. Setahun setelahnya, tercatat pembiayaan tunai ini sekitar Rp 96,03 triliun.
Pihak OJK menilai angka ini berpotensi meningkat moderat. Meskipun demikian, OJK terus berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan yang berkualitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Persiapkan implementasi PSAK 71, bank mulai tambah CKPN
Pihaknya memproyeksi pertumbuhan pembiayaan tunai ini akan tumbuh 10% sampai 12% hingga Desember 2019.
Sebagai informasi, OJK mencatat pembiayaan non fasilitas dana yang meliputi investasi dan multiguna selain tunai per Juni 2019 ada di angka Rp 179,65 triliun. Atau, naik tipis 1,93% yoy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News