CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

OJK: Penagihan Bisa di Luar Jam yang Telah Ditetapkan Asal Sepertujuan Konsumen


Sabtu, 10 Februari 2024 / 06:23 WIB
OJK: Penagihan Bisa di Luar Jam yang Telah Ditetapkan Asal Sepertujuan Konsumen


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang di dalamnya berisi pengaturan tentang jam penagihan. Adapun waktu penagihan diatur mulai dari hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.

Mengenai hal itu, Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK Rela Ginting menyebut penagihan sebenarnya bisa dilakukan di luar waktu yang telah ditetapkan.

"Tentu saja sepanjang disepakati atau disetujui oleh konsumen. Sebab, kami menyadari mungkin kalau untuk profesi tertentu hanya bisa dihubungi di luar jam atau waktu yang sudah kami atur," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis silam (1/2).

Baca Juga: Hingga Januari, Ada 9.226 Aduan Terhadap Sektor Fintech yang Diterima OJK

Rela mengatakan peraturan mengenai penagihan secara rinci terdapat pada Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023. Dalam Pasal tersebut dijelaskan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau  pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai  dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam memastikan tindakan penagihan, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, tidak kepada pihak selain lonsumen.

Lalu, tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu, dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen hanya pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tercantum dengan jelas penagihan bisa dilakukan di luar tempat atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Apabila ada PUJK yang melanggar ketentuan, bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×