kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK perketat aturan investasi dana pensiun


Rabu, 06 Januari 2021 / 19:09 WIB
OJK perketat aturan investasi dana pensiun
ILUSTRASI. Ilustrasi dana pensiun. KONTAN/Muradi/2017/01/05


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Industri pun merespon atas kehadiran aturan baru itu. Seperti, Direktur Eksekutif ADPI Bambang Sri Muljadi yang menyebut, bahwa industri dana pensiun belum pernah mengalami kasus gagal bayar baik kepada peserta maupun pihak lain.

"Belum ada (gagal bayar) kalau adapun hanya Rasio Kecukupan Dana (RKD) bagi Dana Pensiun PPMP yang kurang dari 100%," kata Bambang. 

Sebaliknya, kata dia, gagal bayar justru terjadi pada emiten obligasi atau manajer investasi yang mengelola aset atau reksadana milik dana pensiun. Sedangkan peserta yang menyerahkan dananya kepada asuransi jiwa yang tengah hadapi masalah pembayaran, maka restrukturisasi menjadi tanggung jawab pihak asuransi bukan dana pensiun. 

Baca Juga: OJK siapkan aturan pengelompokan baru, apa dampaknya bagi perbankan?

Senada, Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan juga belum pernah mendengar bahwa DPLK mengalami gagal bayar. Menurutnya, selama ini DPLK telah melakukan investasi sesuai dengan ketentuan OJK. 

Sementara itu, ia menilai aturan baru ini tidak hanya mengatur mitigasi risiko investasi, tetapi juga mitigasi risiko dana pensiun secara keseluruhan. Kehadiran aturan ini akan membuat industri memiliki pedoman mitigasi risiko sehingga menjamin peserta merasa lebih aman untuk mempercayakan dananya kepada dana pensiun. 

"DPLK yang pendirinya adalah perusahaan bank umum dan perusahaan asuransi jiwa, tentunya bisa mendukung implementasi SOJK ini karena implementasinya bisa dilakukan DPLK bersama pendirinya," tutupnya. 

Selanjutnya: Hingga November 2020, pinjaman P2P lending sentuh Rp 146,25 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×