kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.695.000   18.000   0,67%
  • USD/IDR 17.877   52,00   0,29%
  • IDX 6.468   66,48   1,04%
  • KOMPAS100 835   6,14   0,74%
  • LQ45 636   3,44   0,54%
  • ISSI 227   4,94   2,22%
  • IDX30 355   1,63   0,46%
  • IDXHIDIV20 432   2,02   0,47%
  • IDX80 95   0,58   0,62%
  • IDXV30 120   1,44   1,21%
  • IDXQ30 113   0,62   0,55%

OJK perketat aturan investasi dana pensiun


Rabu, 06 Januari 2021 / 19:09 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi dana pensiun. KONTAN/Muradi/2017/01/05


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Industri pun merespon atas kehadiran aturan baru itu. Seperti, Direktur Eksekutif ADPI Bambang Sri Muljadi yang menyebut, bahwa industri dana pensiun belum pernah mengalami kasus gagal bayar baik kepada peserta maupun pihak lain.

"Belum ada (gagal bayar) kalau adapun hanya Rasio Kecukupan Dana (RKD) bagi Dana Pensiun PPMP yang kurang dari 100%," kata Bambang. 

Sebaliknya, kata dia, gagal bayar justru terjadi pada emiten obligasi atau manajer investasi yang mengelola aset atau reksadana milik dana pensiun. Sedangkan peserta yang menyerahkan dananya kepada asuransi jiwa yang tengah hadapi masalah pembayaran, maka restrukturisasi menjadi tanggung jawab pihak asuransi bukan dana pensiun. 

Baca Juga: OJK siapkan aturan pengelompokan baru, apa dampaknya bagi perbankan?

Senada, Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan juga belum pernah mendengar bahwa DPLK mengalami gagal bayar. Menurutnya, selama ini DPLK telah melakukan investasi sesuai dengan ketentuan OJK. 

Sementara itu, ia menilai aturan baru ini tidak hanya mengatur mitigasi risiko investasi, tetapi juga mitigasi risiko dana pensiun secara keseluruhan. Kehadiran aturan ini akan membuat industri memiliki pedoman mitigasi risiko sehingga menjamin peserta merasa lebih aman untuk mempercayakan dananya kepada dana pensiun. 

"DPLK yang pendirinya adalah perusahaan bank umum dan perusahaan asuransi jiwa, tentunya bisa mendukung implementasi SOJK ini karena implementasinya bisa dilakukan DPLK bersama pendirinya," tutupnya. 

Selanjutnya: Hingga November 2020, pinjaman P2P lending sentuh Rp 146,25 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×