kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.784   21,00   0,13%
  • IDX 8.071   30,23   0,38%
  • KOMPAS100 1.118   2,86   0,26%
  • LQ45 800   4,08   0,51%
  • ISSI 281   1,48   0,53%
  • IDX30 420   2,11   0,51%
  • IDXHIDIV20 480   0,37   0,08%
  • IDX80 123   0,85   0,70%
  • IDXV30 134   0,20   0,15%
  • IDXQ30 133   0,27   0,20%

OJK Rancang Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Sesuai KPPE, Ini Kata Asuransi Zurich


Senin, 11 Agustus 2025 / 15:00 WIB
OJK Rancang Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Sesuai KPPE, Ini Kata Asuransi Zurich
ILUSTRASI. Premi Asuransi Umum: Pelayanan nasabah di Kantor Zurich Asuransi Indonesia (ZAI), Jakarta, Kamis (5/12/2024). Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sempat memproyeksikan pertumbuhan premi industri asuransi umum bisa mencapai 10%–15% pada akhir tahun ini. KONTAN/Baihaki/5/12/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE). Dalam rancangan SEOJK itu, salah satunya akan mengatur batasan produk yang dipasarkan perusahaan perasuransian berdasarkan golongan KPPE.

Mengenai hal itu, PT Zurich Asuransi Indonesia menilai bahwa kebijakan tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat struktur industri asuransi nasional melalui standarisasi dan klasifikasi berbasis kekuatan ekuitas perusahaan.

Secara prinsip, Chief Legal & Compliance Officer Zurich Asuransi Indonesia Editha Thalia Desiree melihat bahwa pembatasan pemasaran berdasarkan ekuitas dapat mendorong perusahaan asuransi fokus dalam memasarkan produk sesuai kapasitas keuangannya. 

Baca Juga: Ini Kata Pengamat Soal Adanya Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE

"Dengan demikian, pengelolaan risiko menjadi lebih terjaga, perlindungan bagi pemegang polis juga makin optimal, dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi juga akan makin meningkat," ungkapnya kepada Kontan, Senin (11/7/2025).

Editha mengatakan kebijakan itu juga diharapkan dapat menciptakan industri yang lebih sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Namun, hingga saat ini, Zurich Asuransi Indonesia mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai detail draft SEOJK yang sedang disusun OJK tersebut.

Ke depannya, Editha berharap regulator dapat menyederhanakan regulasi terkait KPPE, termasuk kejelasan definisi produk sederhana untuk efisiensi underwriting. 

"Kami juga memandang penting perluasan definisi ekuitas yang mempertimbangkan akumulasi ekuitas seluruh perusahaan dalam satu grup atau kepemilikan, bukan hanya ekuitas dari satu entitas saja. Hal itu juga dapat meningkatkan fleksibilitas dan daya saing industri," ujarnya.

Baca Juga: Zurich Life Catat Pendapatan Premi Tumbuh 17% pada Kuartal I-2025

Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, akan diatur mengenai standardisasi lini usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah. OJK menyebut rancangan SEOJK tersebut juga akan mengatur batasan kegiatan usaha dan lini usaha asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi/reasuransi dalam kategori KPPE 1 dan KPPE 2. 

Secara umum, KPPE 1 hanya akan diperkenankan untuk memasarkan produk asuransi dengan risiko sederhana dan/atau produk asuransi dengan nilai pertanggungan yang tidak besar, sedangkan KPPE 2 diperkenankan memasarkan seluruh produk asuransi. 

Adapun OJK akan mengelompokkan perusahaan perasuransian menjadi dua pada 2028, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar, reasuransi Rp 1 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 400 miliar. 

Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2, harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar, reasuransi sebesar Rp 2 triliun, dan reasuransi syariah sebesar Rp 1 triliun. 

Baca Juga: Ini Kata AAJI Soal Ada Rancangan Aturan Kegiatan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×