kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

OJK Restui KUB, Bank Jatim Suntik Modal Rp 100 Miliar ke Bank Lampung


Senin, 05 Januari 2026 / 10:54 WIB
OJK Restui KUB, Bank Jatim Suntik Modal Rp 100 Miliar ke Bank Lampung
ILUSTRASI. Pelayanan Nasabah Bank jatim (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) resmi memperkuat struktur Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung). Penegasan struktur KUB tersebut telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam laporan informasi atau fakta material yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1/2026), Vice President Bank Jatim Fenty Rischana K. menjelaskan OJK telah menyetujui Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Lampung, dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai ultimate shareholder.

Persetujuan tersebut menyusul realisasi penyertaan modal Bank Jatim kepada Bank Lampung sebesar Rp 100 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 25,38 miliar dicatat sebagai setoran modal, sedangkan sisanya sebesar Rp 74,62 miliar dibukukan sebagai agio saham.

Baca Juga: Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Terus Turun, Begini Rekomendasi Analis

“Dengan transaksi tersebut, kepemilikan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi 5,42% dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK,” ungkap Fenty, dikutip Senin (5/1/2025). 

Fenty menyampaikan kepemilikan saham tersebut menjadi dasar pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. 

Pembentukan KUB Bank Jatim dengan Bank Lampung juga telah memperoleh persetujuan OJK melalui surat tertanggal 24 Desember 2025.

Adapun penegasan struktur KUB ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Jatim Tahun 2024 serta perjanjian antar pemegang saham antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Fenty menyebutkan, dengan penetapan tersebut, Bank Jatim resmi menjadi perusahaan induk dan PSP Bank Lampung. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai ultimate shareholder Bank Lampung.

Bank Jatim memastikan langkah ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan, dan justru diharapkan memperkuat sinergi bisnis antar bank pembangunan daerah ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×