kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.763   3,00   0,02%
  • IDX 8.872   12,44   0,14%
  • KOMPAS100 1.219   0,77   0,06%
  • LQ45 860   0,68   0,08%
  • ISSI 321   0,35   0,11%
  • IDX30 442   -0,10   -0,02%
  • IDXHIDIV20 514   -1,83   -0,36%
  • IDX80 135   0,07   0,05%
  • IDXV30 142   0,26   0,18%
  • IDXQ30 141   -0,38   -0,27%

OJK Restui KUB, Bank Jatim Suntik Modal Rp 100 Miliar ke Bank Lampung


Senin, 05 Januari 2026 / 10:54 WIB
OJK Restui KUB, Bank Jatim Suntik Modal Rp 100 Miliar ke Bank Lampung
ILUSTRASI. Pelayanan Nasabah Bank jatim (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) resmi memperkuat struktur Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung). Penegasan struktur KUB tersebut telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam laporan informasi atau fakta material yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1/2026), Vice President Bank Jatim Fenty Rischana K. menjelaskan OJK telah menyetujui Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Lampung, dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai ultimate shareholder.

Persetujuan tersebut menyusul realisasi penyertaan modal Bank Jatim kepada Bank Lampung sebesar Rp 100 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 25,38 miliar dicatat sebagai setoran modal, sedangkan sisanya sebesar Rp 74,62 miliar dibukukan sebagai agio saham.

Baca Juga: Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Terus Turun, Begini Rekomendasi Analis

“Dengan transaksi tersebut, kepemilikan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi 5,42% dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK,” ungkap Fenty, dikutip Senin (5/1/2025). 

Fenty menyampaikan kepemilikan saham tersebut menjadi dasar pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. 

Pembentukan KUB Bank Jatim dengan Bank Lampung juga telah memperoleh persetujuan OJK melalui surat tertanggal 24 Desember 2025.

Adapun penegasan struktur KUB ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Jatim Tahun 2024 serta perjanjian antar pemegang saham antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Fenty menyebutkan, dengan penetapan tersebut, Bank Jatim resmi menjadi perusahaan induk dan PSP Bank Lampung. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai ultimate shareholder Bank Lampung.

Bank Jatim memastikan langkah ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan, dan justru diharapkan memperkuat sinergi bisnis antar bank pembangunan daerah ke depan.

Selanjutnya: Samsung Gandakan Perangkat Seluler dengan Fitur AI Gemini Jadi 800 Juta Unit di 2026

Menarik Dibaca: Promo Flash Sale Burger Bangor Via GoFood sampai 16 Januari, 2 Burger Harga Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×