Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Awal 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan main baru bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia alias LPEI. Sejumlah ketentuan ditegaskan bagi lembaga yang biasa disebut Eximbank ini dalam berbisnis.
POJK nomor 40 tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ini, melengkapi beleid yang menaungi Indonesia Eximbank sebelumnya. Yakni UU nomor 2 tahun 2009.
Dalam peraturan baru ini, ditegaskan ruang lingkup bisnis Eximbank dalam empat sektor. Yakni pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi. Termasuk untuk bermain di segmen syariah.
Regulator juga menegaskan bahwa LPEI wajib memenuhi ketentuan perbandingan antara pinjaman yang diterima dan surat utang yang dirilis dengan jumlah aset yang mereka miliki alias gearing ratio. Maximal gearing ratio yang dimiliki Eximbank adalah sebesar 20 kali.
Ditegaskan pula soal rasio kredit macet yang harus dijaga. Paling tinggi, non performing financing yang dimiliki Eximbank adalah sebesar 5% dari total pembiayaan.
Tak melulu soal pembiayaan. Aturan ini juga menyinggung soal bisnis asuransi dan penjaminan yang dijalankan oleh Eximbank. Termasuk tentang retensi sendiri.
Eximbank wajib memenuhi retensi sendiri untuk setiap penutupan asuransi maksimal 10% dari ekuitas investor untuk asuransi atas investasi yang dilakukan di luar negeri. Atau untuk lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung.
LPEI juga harus memenuhi retensi sendiri untuk tiap penutupan penjaminan paling tinggi 10% dari ekuitas untuk setiap terjamin. Jumlah retensi sendiri untuk seluruh penutupan asuransi dan penjaminan Eximbank ditetapkan maksimal dua kali dari ekuitas.
Pihak Eximbank sendiri menilai keluarnya POJK ini sebagai bagian dari upaya untuk menjaga lembaga keuangan seperti LPEI untuk terus berhati-hati. "Serta agar tetap dalam koridor dalam menjalankan bisnis," kata Direktur Pelaksana LPEI Basuki Setyajid, Rabu (6/1).
Dengan begitu pihaknya bisa terhindar dari kegagalan dalam menjalankan kewajiban dan memiliki kebijakan yang prudent.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News