kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK : Satu bank masuk pengawasan intensif


Senin, 08 Juni 2015 / 17:22 WIB
 OJK : Satu bank masuk pengawasan intensif
ILUSTRASI. Tentu Anda pernah memiliki teflon anti lengket yang rusak dan jadi lengket, penyebabnya Anda salah cara merawatnya!


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Sanny Cicilia

BIMA. Perlambatan ekonomi kian berimbas buruk terhadap industri perbankan. Setelah perlambatan pertumbuhan kredit, bank kini harus menghadapi kenaikan kredit bermasalah atawa non performing loan (NPL).

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irwan Lubis mengatakan, ada satu bank yang masuk kategori bank dalam pengawasan intensif. Bank yang masuk dalam radar khusus OJK tersebut merupakan bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1 atau bank dengan modal inti kurang dari Rp 1 triliun.

"Bank ini masuk pengawasan intensif karena NPLnya di atas ketentuan atau di atas 5%. Karena NPL tinggi, modal juga tergerus di bawah ketentuan," ujar Irwan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (8/6).

Irwan menambahkan, OJK telah meminta bank tersebut untuk menekan NPL dan menambah modal. Sebagai gambaran, rasio permodalan bank pesakitan tersebut di bawah ketentuan OJK. Hitungan OJK, rasio modal bank itu berdasarkan profil risiko NPL yang naik sebesar 3%. Dengan ketentuan CAR minimum 8%, maka bank tersebut wajib memiliki CAR 11%. "Kemarin CAR bank itu di bawah 11%. Tapi sekarang sudah mencukupi karena manajemen sudah injeksi modal Rp 100 miliar. Tapi statusnya masih di pengawasan intensif karena kami tunggu perkembangan NPL," jelas Irwan.

Asal tahu saja, bank yang masuk kategori pengawasan intensif adalah bank bermasalah yang berpotensi membahayakan kelangsungan usahanya. Di tahap ini, OJK meminta bank itu melaporkan hal-hal tertentu secara berkala. OJK juga meminta Bank untuk menyusun rencana tindakan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. OJK juga boleh menempatkan pengawas apabila diperlukan.

Sejatinya, ada tiga kategori pengawasan yang dilakoni OJK. Secara berjenjang yakni, pengawasan normal, pengawasan intensif dan pengawasan khusus. Pengawasan normal dilakukan terhadap seluruh bank dan dilakukan secara berkala atau minimal setahun sekali.

Sedangkan bank dalam pengawasan khusus merupakan bank yang terbukti kelangsungan usahanya terancam. Di kategori ini, OJK berhak memerintahkan bank melakukan tindakan strategis. Misal, menyuntikkan modal tambahan dan mengganti manajemen bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×