Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren data center makin menunjukkan peningkatan belakangan ini, seiring perkembangan kebutuhan infrastruktur cloud, kecerdasan buatan, dan digitalisasi enterprise yang terus meningkat. BRI Danareksa Sekuritas bahkan memprediksi kapasitas data center terpasang di Indonesia akan mencapai 3,5 gigawatt pada 2030, dari sekitar 580 megawatt pada semester I-2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perkembangan pembangunan data center sebagai peluang bagi industri asuransi, khususnya asuransi umum. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan proyek data center memiliki nilai investasi yang besar, menggunakan teknologi dan peralatan bernilai tinggi, serta memiliki risiko yang kompleks.
Baca Juga: BNGA Melonjak Saat Isu Delisting, BRIDS Taksir Nilai Akuisisi Saham Publik Rp 3,84 T
"Adapun kebutuhan perlindungan asuransi tidak hanya muncul pada saat data center beroperasi, tetapi sejak tahap konstruksi hingga operasional," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (21/10).
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan produk yang dapat mendukung proyek data center, antara lain Contractor's All Risks (CAR) dan Erection All Risks (EAR), asuransi properti, machinery atau equipment breakdown, marine cargo dan inland transit, cyber insurance, tanggung gugat, serta business interruption.
Dengan demikian, dia menyebut data center merupakan ekosistem risiko yang membutuhkan kombinasi beberapa produk asuransi. Namun, OJK juga mengingatkan agar peluang tersebut diikuti dengan underwriting dan risk engineering yang kuat. Ogi menyampaikan perusahaan asuransi juga perlu memperhatikan berbagai risiko, antara lain risiko kebakaran dan kelistrikan, sistem pendingin, bencana alam, serangan siber, gangguan listrik dan konektivitas, serta potensi business interruption.
"Selain itu, perusahaan perlu memperhatikan akumulasi risiko pada satu lokasi, kecukupan kapasitas reasuransi dan permodalan, serta aspek perizinan dan lingkungan sebelum menerima risiko," ucapnya.
Ogi menerangkan penerimaan risiko juga perlu disesuaikan dengan kapasitas, kompetensi, dan tata kelola masing-masing perusahaan. Di sisi internal, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat ketahanan teknologi informasi dan pusat datanya sendiri, sesuai dengan ketentuan manajemen risiko teknologi informasi yang berlaku.
Jadi, Ogi melihat pembangunan data center sebagai peluang pertumbuhan bagi industri asuransi, tetapi perlu dimanfaatkan secara prudent dengan didukung kemampuan underwriting, risk engineering, reasuransi, dan tata kelola risiko yang memadai.
Terkait kinerja industri, OJK mencatat, premi asuransi komersial mencapai Rp 255,4 triliun per Agustus 2026, atau tumbuh 2,66% secara Year on Year (YoY).
Adapun premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 99,61 triliun per Agustus 2026, atau terkontraksi 2,35% YoY. Sementara itu, premi asuransi jiwa mencapai Rp 125,75 triliun per Agustus 2026, atau tumbuh 7,01% YoY.
Baca Juga: Kualitas Kredit Korporasi Ditentukan Kemampuan Bayar Debitur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














