Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Salah satu ketentuan yang diusulkan dalam aturan ini adalah penerapan skema co-insurance untuk manfaat rawat jalan.
Dalam aturan tersebut, peserta asuransi diwajibkan menanggung minimal 10% dari total klaim rawat jalan.
Baca Juga: AAUI Catat Pendapatan Premi Asuransi Kesehatan Meningkat 77,2% pada 2024
Dampak Co-Insurance terhadap Pemegang Polis
Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI), Nicolaus Prawiro, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif.
Menurutnya, skema co-insurance akan meningkatkan keterlibatan peserta dalam menghadapi biaya pengobatan yang terus meningkat.
“Selama ini, inflasi biaya kesehatan hanya berdampak pada perusahaan asuransi, yang pada akhirnya membebani pemegang polis dengan kenaikan premi,” ujar Nicolaus kepada Kontan, Jumat (14/3).
Ia menambahkan, skema ini akan membuat peserta asuransi lebih sadar terhadap biaya pengobatan dan lebih bijak dalam menggunakannya.
ACPI telah menyiapkan langkah-langkah untuk menyesuaikan diri dengan aturan ini. Mereka memiliki tim klaim dan dokter perusahaan untuk memantau serta menyetujui klaim peserta.
Baca Juga: Klaim Asuransi Kesehatan Tumbuh 16,4% Sepanjang 2024, Begini Kondisi Sejumlah Pemain
Selain itu, ACPI berencana bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) guna mempersiapkan sistem monitoring medis yang lebih baik.
ACPI mencatat bahwa lebih dari 60% peserta asuransi kesehatan langsung berobat ke dokter spesialis.
Nicolaus mengusulkan agar pengobatan ke dokter spesialis dilakukan melalui sistem rujukan dari dokter faskes primer atau dokter umum, kecuali untuk beberapa spesialis seperti dokter anak, kandungan, THT, dan mata.
ACA Insurance: Co-Insurance Mampu Seimbangkan Risiko
Head of Accident & Health Insurance ACA, Agus Triyono, menyatakan bahwa ACA Insurance menerima kebijakan co-insurance secara positif.
“Co-insurance adalah mekanisme yang efektif untuk menyeimbangkan risiko antara perusahaan asuransi dan peserta,” ujarnya.
Menurut Agus, mekanisme ini juga dapat meningkatkan kesadaran peserta terhadap biaya layanan medis yang digunakan.
Dalam jangka panjang, diharapkan sistem ini dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan klaim dan menjaga kinerja perusahaan asuransi tetap positif.
Baca Juga: Ini Kata Generali Terkait Mekanisme CoB Dalam SEOJK Produk Asuransi Kesehatan
ACA Insurance mengusulkan skema yang lebih fleksibel bagi peserta dalam memilih pembagian risiko.
Misalnya, peserta bisa memilih skema 80% tanggungan perusahaan dan 20% peserta, atau skema 90% tanggungan perusahaan dan 10% peserta.
Fleksibilitas ini dianggap penting agar peserta dapat menyesuaikan skema dengan kondisi keuangan masing-masing.
Tantangan bagi Peserta Berpenghasilan Rendah
Meski aturan co-insurance diharapkan dapat mengendalikan biaya kesehatan, Agus mengakui bahwa ada tantangan tersendiri bagi peserta dengan penghasilan rendah atau yang memiliki penyakit kronis.
“Oleh karena itu, aturan ini perlu diikuti dengan mekanisme perlindungan tambahan yang mempertimbangkan kondisi keuangan peserta,” jelasnya.
ACA Insurance memperkirakan bahwa penerapan skema co-insurance akan berdampak pada penyesuaian tarif premi.
Secara teori, premi dapat turun karena risiko yang ditanggung perusahaan berkurang.
Baca Juga: SEOJK Produk Asuransi Kesehatan Bakal Atur Mekanisme CoB, Ini Kata AAJI
Namun, Agus menekankan bahwa faktor lain seperti inflasi biaya medis dan frekuensi klaim juga berpengaruh dalam penetapan premi.
Oleh karena itu, meski ada potensi penurunan premi, tidak bisa dipastikan akan terjadi secara signifikan.
Sementara itu, untuk lini bisnis asuransi kesehatan, ACA Insurance mencatat pendapatan premi sebesar Rp 159 miliar hingga akhir Februari 2025.
Selanjutnya: Strategi ESG Grup Emtek: Hijaukan Portofolio Investasi Hingga Lokasi Sinetron
Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Terbaru Periode 17-23 Maret 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News