kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Syariah, Bank Syariah Siap Ubah Strategi


Jumat, 08 Mei 2026 / 20:12 WIB
OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Syariah, Bank Syariah Siap Ubah Strategi
ILUSTRASI. Pertumbuhan Aset: Pelayanan nasabah di Bank Syariah Indonesia (BSI) (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.

Aturan ini mempertegas pemisahan antara produk simpanan dan produk investasi di industri perbankan syariah.

Melalui aturan tersebut, OJK menegaskan produk dana pihak ketiga (DPK) seperti tabungan, deposito, dan giro berbeda dengan produk investasi syariah yang mengandung risiko investasi dan ditanggung oleh nasabah investor.

Dalam POJK itu, produk investasi syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah dengan mekanisme profit and loss sharing atau bagi hasil dan risiko, seperti melalui akad mudharabah.

Baca Juga: OJK Atur Produk Investasi Bank Syariah, Apa Bedanya dengan Investasi Pasar Modal?

“Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional sekaligus memperkuat daya saing industri,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (7/5).

Aturan tersebut juga mengatur tata kelola, manajemen risiko, fitur produk investasi, pemisahan pengelolaan dan pencatatan, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

POJK ini telah berlaku sejak 29 April 2026. Adapun bank syariah yang sudah memiliki produk investasi diberikan masa penyesuaian maksimal dua tahun sejak aturan berlaku atau sampai akad berakhir.

Sementara itu, pengajuan izin produk investasi yang masih diproses sebelum aturan berlaku akan mengikuti ketentuan dalam POJK terbaru tersebut.

Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Sutan Emir Hidayat, menilai aturan tersebut memang sangat dibutuhkan untuk memperjelas perbedaan mendasar antara produk simpanan dan investasi di bank syariah.

“Produk investasi dan produk simpanan itu hal yang berbeda. Simpanan tentunya ada penjaminan LPS sampai Rp 2 miliar, sementara kalau produknya investasi maka tidak ada penjaminan dan risiko ditanggung investor,” ujar Emir kepada Kontan.co.id, Jumat (8/5).

Baca Juga: OJK Ungkap 4 Strategi Dongkrak Keuangan Syariah, Ini Tantangannya

Menurut Emir, pemisahan tersebut akan membuat nasabah lebih memahami profil risiko, mekanisme imbal hasil, serta perlindungan yang melekat pada masing-masing produk.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi bank syariah dalam menjelaskan risiko produk investasi kepada nasabah sejak awal.

“Kalau nasabah investasi di produk investasi, maka ada risiko yang ditanggung. Risikonya harus transparan dan jelas dari awal,” katanya.

Sebaliknya, produk simpanan syariah seperti deposito tetap masuk kategori DPK yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Emir menilai aturan baru ini justru menjadi peluang bagi industri perbankan syariah untuk menghadirkan diversifikasi produk investasi yang lebih luas.

Salah satu contohnya adalah sharia restricted investment account (SRIA), yakni produk investasi yang mempertemukan investor dengan proyek atau usaha yang membutuhkan pembiayaan melalui peran intermediasi bank.

Menurutnya, konsep tersebut mirip dengan peer-to-peer financing di industri fintech, tetapi diterapkan dalam ekosistem perbankan syariah.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Produk Investasi Bank Syariah, Perkuat Daya Saing Industri

“Bank menjadi penghubung antara investor dengan usaha-usaha yang bisa dibiayai. Dari situ bank juga memiliki peluang memperoleh pendapatan berbasis komisi atau fee based income,” jelasnya.

Ia optimistis kehadiran produk investasi syariah akan memperluas alternatif instrumen investasi, mengakomodasi investor dengan profil risiko berbeda, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah.

Sementara itu dari sisi perbankan, PT Bank BJB Syariah mulai menyiapkan penyesuaian strategi bisnis menyusul terbitnya aturan baru tersebut.

Direktur Utama bank bjb syariah, Arief Setyahadi, menyebut regulasi tersebut menjadi langkah penting regulator dalam memperkuat integritas dan daya saing industri perbankan syariah.

Menurutnya, pengaturan yang lebih tegas antara produk simpanan dan produk investasi akan meningkatkan transparansi sekaligus memperjelas diferensiasi produk syariah dibandingkan produk perbankan konvensional.

“Nasabah akan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait profil risiko dan mekanisme imbal hasil masing-masing produk,” ujarnya.

Saat ini, bank bjb syariah tengah melakukan kajian implementasi menyeluruh, mulai dari aspek bisnis, operasional, tata kelola, hingga edukasi nasabah agar penerapan aturan dapat berjalan optimal.

Baca Juga: Strategi Bank Aladin Syariah Hadapi Imbauan OJK Hapus KBMI 1

Arief mengakui regulasi baru ini akan memengaruhi strategi penghimpunan dana (funding), terutama dalam segmentasi kebutuhan nasabah antara produk simpanan dan produk investasi.

Ke depan, bank akan memperkuat pendekatan berbasis risk profile dan risk appetite nasabah agar produk yang ditawarkan lebih sesuai dengan tujuan penempatan dana.

Meski begitu, ia memastikan produk simpanan tetap menjadi bagian penting dalam struktur pendanaan bank.

“Kehadiran produk investasi justru diharapkan dapat memperluas alternatif instrumen syariah bagi nasabah serta memperdalam pasar keuangan syariah secara keseluruhan,” jelasnya.

Baca Juga: Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Pembiayaan Emas di Bank Syariah

Arief juga membuka peluang peluncuran produk investasi syariah baru setelah aturan tersebut berlaku. Namun, pengembangan produk akan dilakukan secara bertahap dan prudent dengan tetap memperhatikan prinsip syariah, perlindungan nasabah, dan manajemen risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×